Sentimen
Positif (96%)
4 Sep 2024 : 06.05
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2018

Fenomena kotak kosong, pengamat harapkan perlindungan suara hak pemilih Pilkada 2024

4 Sep 2024 : 06.05 Views 4

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi/dok. Antara Fenomena kotak kosong, pengamat harapkan perlindungan suara hak pemilih Pilkada 2024 Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Selasa, 03 September 2024 - 23:17 WIB

Elshinta.com - Pengamat politik, pendiri Rumah Demokrasi Ramdansyah mengharapkan adanya perlindungan hak suara pemilih tidak hanya di daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga di seluruh pelaksanaan Pilkada 2024. "Sehingga pilihan terhadap non pasangan calon dalam surat suara menjadi sah," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (3/9/2024)

Ramdansyah mengatakan jumlah Pilkada 2024 yang diikuti oleh kotak kosong meningkat dibanding sebelumnya. Pilkada 2018 hanya terdapat 16 daerah dengan kotak kosong kemudian jumlah ini meningkat menjadi 25 daerah di tahun 2020.

"Jumlah kotak kosong di Pilkada 2024 meningkat menjadi 43 daerah, jika hingga besok tanggal 4 September 2024 tidak ada yang mengusung pasangan calon ke KPU pada masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.

Di satu sisi Ramdansyah melihat akomodasi pemberian suara “bukan kepada pasangan calon dalam surat suara” (none of above) dianggap sah mewakili kotak kosong perlu diapresiasi.

Payung hukum keberadaan  pasangan calon tunggal diakomodir di   Pasal 54C  UU  No.  10  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Kedua  atas  UU  No.  1  Tahun  2015  tentang Penetapan  Perppu  UU  No.  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota.

Teknis  penentuan  kemenangan  calon  tunggal  diatur  dalam Pasal 54D  ayat (1) UU  No.  10/2016.  Di sana tertulis bahwa  calon  tunggal  akan  diakui  menang  apabila  memperoleh  paling  sedikit  50%  dari  jumlah suara  sah.  Apabila  kurang,  maka  pemenang  adalah  kotak  kosong.  "Dalam  undang-undang ini, calon  yang  dinyatakan gagal  memiliki  kesempatan  untuk  maju  kembali pada  pemilihan berikutnya," paparnya.

Pilkada Kota Makassar tahun 2018 membuktikan perlindungan konstitusional hak warganegara untuk memilih "bukan pasangan calon dalam surat suara".

Ramdansyah mengatakan di sisi lain melihat bahwa fenomena kotak kosong perlu diperluas dan  diakomodir tidak hanya di daerah dengan pasangan calon tunggal atau 43 daerah. "Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk melindungi hak-hak pemilih di Pilkada serentak 2024 yang tidak menginginkan memilih sejumlah pasangan calon yang diusung partai politik dan nantinya masuk dalam surat suara."

MK perlu menjamin kesetaraan pemilih seperti tertuang di  Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan  bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pertimbangan kedua dari Rumah Demokrasi, karena potensi rusaknya demokrasi di Indonesia, karena adanya dugaan kartel politik yang memborong dukungan partai politik sebanyak-banyaknya.

"Publik mencurigai keberadaan koalisi partai politik yang awalnya hanya koalisi dari pasangan calon presiden terpilih melebar menjadi koalisi dengan partai-partai politik lainnya sebagai upaya untuk menjegal kontestasi sehat dalam demokrasi," papar Ramdansyah yang pernah menjabat Ketua Panwaslu Provinsi DKI.

Menurutnya meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 tahun 2024 berhasil menurunkan ambang batas pencalonan dari semula 20% kursi atau 25% perolehan suara menjadi 6,5%, 7,5%, 8,5% dan 10%, tetapi toh tetap saja keberadaan pasangan tunggal semakin besar. "Kalau kartel politik ini terus terjadi, maka Pilkada ke Pilkada berikutnya akan berpotensi meningkatnya calon tunggal di banyak daerah," ungkapnya.

Pertimbangan ketiga, karena partai politik dalam mengusung calon kepala daerah cenderung tertutup. Mekanisme tertutup dilakukan dengan mengusung kader, teman, orang-orang yang memiliki kesamaan  agama, daerah, suku, dan keluarga di kalangan elit partai. (*)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (96.9%)