Sentimen
Positif (99%)
16 Jan 2024 : 17.52
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Tepat Tanggal 1 Februari, Asal Lakukan Ini Terlebih Dahulu

16 Jan 2024 : 17.52 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Tepat Tanggal 1 Februari, Asal Lakukan Ini Terlebih Dahulu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen akan cairkan gaji pensiunan PNS tepat pada tanggal 1 Februari.

Tapi para pensiunan PNS setiap golongan wajib melakukan hal ini terlebih dahulu agar pencairan yang dilakukan PT Taspen lancar dan cepat sampai ke tangan anda.

PT Taspen mewajibkan pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan otentikasi sebelum melakukan pencairan.

Otentikasi adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan diterima oleh yang berhak.

Skala Otentikasi

Otentikasi terbagi menjadi 3 skala sebagai berikut

1. Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi veteran.

2. Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/ yatim/janda dengan ketentuan tidak memiliki ahli waris lain lagi.

3. Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris.

Baca Juga: Bandung Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, Proyek Senilai Rp4 Triliun Ini Bisa Hasilkan Listrik hingga 18 Megawatt

Tahapan Otentikasi

Adapun tahapan yang harus dilakukan agar otentikasi tidak gagal adalah

1. Unduh aplikasi TASPEN OTENTIKASI yang ada di Playstore maupun App Store

2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan masukan Notas Pensiunan PNS lalu klik otentikasi

3. Ikuti instruksi dengan melakukan otentikasi wajah seperti kedipkan mata, ucapkan huruf A, anggukan kepala, dan gelengkan kepala kanan ke kiri dengan pelan

4. Setelah berhasil, akan muncul status otentikasi berhasil di layar smartphone

5. Setelah otentikasi berhasil uang pensiunan akan otomatis masuk ke rekening.

Dana cair dari PT Taspen

Sedangkan untuk besaran yang akan dicairkan PT Taspen pada Februari mendatang masih sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2019.

Golongan I

Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp1.751.900

Golongan Ib : Rp1.560.800 - Rp1.854.700

Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

Golongan Id : Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Baca Juga: Penghapusan Status Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024? Ini Cara Agar Diangkat Jadi PPPK

Golongan II

Golongan IIa : Rp1.560.800 - Rp2.530.200

Golongan IIb : Rp1.560.800 - Rp2.637.300

Golongan IIc : Rp1.560.800 - Rp2.748.800

Golongan IId : Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Golongan III

Golongan IIIa : Rp1.560.800 - Rp3.177.300

Golongan IIIb : Rp1.560.800 - Rp3.311.700

Golongan IIIc : Rp1.560.800 - Rp3.451.800

Golongan IIId : Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Golongan IV

Golongan IVa : Rp1.560.800 - Rp3.750.000

Golongan IVb : Rp1.560.800 - Rp3.908.700

Golongan IVc : Rp1.560.800 - Rp4.074.000

Golongan IVd Rp1.560.800 - Rp4.246.300

Golongan IVe : Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Kapan PP Aturan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 2024 Disahkan? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani!

Besaran ini akan naik sebesar 12 persen jika PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS telah diterbitkan pemerintah.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.1%)