Sentimen
Positif (64%)
5 Des 2023 : 10.40

Selamat! Gaji PNS Naik Berkali-kali Lipat, Ini Kisaran Gapok yang Diterima ASN saat Single Salary Diterapkan

5 Des 2023 : 10.40 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Gaji PNS Naik Berkali-kali Lipat, Ini Kisaran Gapok yang Diterima ASN saat Single Salary Diterapkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah tengah mengkaji gebrakan baru terkait sistem pemberian gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024, dengan mengadopsi sistem gaji tunggal atau single salary yang inovatif.

Rencana implementasi sistem gaji baru untuk para pegawai ASN PNS dan PPPK pada tahun 2024 membawa konsep gaji tunggal, di mana mereka akan menerima pendapatan dari satu sumber.

Dalam skema gaji tunggal atau single salary, ASN akan merasakan manfaat besar, termasuk jaminan asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua di mana kepastian finansial yang lebih baik.

Gaji tunggal, menurut dokumen BKN Agustus 2017, adalah konsep penghasilan untuk ASN yang menggabungkan berbagai komponen menjadi satu bentuk penghasilan, terutama melibatkan gaji dan berbagai jenis tunjangan.

Tak heran bila nantinya, gaji PNS akan naik berkali-kali lipat, saat single salary diterapkan.

Selain itu, Skema single salary juga melibatkan penetapan tingkat atau grading, yang digunakan untuk menentukan besaran gaji sesuai dengan jabatan PNS, mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dengan kata lain, gaji ASN ditentukan berdasarkan penilaian nilai jabatan, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan pencapaian kinerja ASN PNS, berfungsi sebagai penambah atau pengurang penghasilan, dan akan diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah.

Penerapan sistem gaji tunggal berarti ASN PNS akan menerima satu kali gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya, menggantikan struktur golongan I-IV dengan penentuan berdasarkan jabatan JPT, JF, dan JA.

Baca Juga: Total Kekayaan Rp22,6 Triliun, Orang Terkaya Versi Forbes Ini Siap Bantu Keluarkan Jessica Wongso dari Penjara

Berikut adalah kisaran atau estimasi tabel gaji PNS dengan skema single salary untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrasi (JA).

Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

JPT-I: Rp39.365.146

JPT-II: Rp37.490.615

JPT-III: Rp35.705.348

JPT-IV: Rp34.005.093

JPT-V: Rp32.385.803

JPT-VI: Rp30.843.622

JPT-VII: Rp29.374.878

JPT-VIII: Rp27.976.074

JPT-IX: Rp26.643.880.

Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF):

JF-15: Rp22.203.233

JF-14: Rp19.290.385

JF-13: Rp16.759.674

JF-12: Rp14.560.968

JF-11: Rp12.650.711

JF-10: Rp10.991.061

JF-9: Rp9.549.140

JF-8: Rp8.296.386

JF-7: Rp7.207.981

JF-6: Rp6.262.364

JF-5: Rp5.440.803

JF-4: Rp4.727.022

JF-3: Rp4.106.883

JF-2: Rp3.568.100

JF-1: Rp3.100.000.

Gaji Jabatan Administrasi (JA)

JA-15: Rp22.203.233

JA-14: Rp19.290.385

JA-12: Rp14.560.968

JA-11: Rp12.650.711

JA-10: Rp10.991.061

JA-9: Rp9.549.140

JA-8: Rp8.296.386

JA-7: Rp7.207.981

JA-6: Rp6.262.364

JA-5: Rp5.440.803

JA-4: Rp4.727.022

JA-3: Rp4.106.883

JA-2: Rp3.568.100

JA-1: Rp3.100.000.

Demikianlah kisaran nominal gaji PNS dari berbagai golongan saat skema gaji tunggal atau Single Salary diterapkan.***

Sentimen: positif (64%)