Sentimen
Selamat! Gaji PNS Naik Berkali-kali Lipat, Ini Kisaran Gapok yang Diterima ASN saat Single Salary Diterapkan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah tengah mengkaji gebrakan baru terkait sistem pemberian gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024, dengan mengadopsi sistem gaji tunggal atau single salary yang inovatif.
Rencana implementasi sistem gaji baru untuk para pegawai ASN PNS dan PPPK pada tahun 2024 membawa konsep gaji tunggal, di mana mereka akan menerima pendapatan dari satu sumber.
Dalam skema gaji tunggal atau single salary, ASN akan merasakan manfaat besar, termasuk jaminan asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua di mana kepastian finansial yang lebih baik.
Gaji tunggal, menurut dokumen BKN Agustus 2017, adalah konsep penghasilan untuk ASN yang menggabungkan berbagai komponen menjadi satu bentuk penghasilan, terutama melibatkan gaji dan berbagai jenis tunjangan.
Tak heran bila nantinya, gaji PNS akan naik berkali-kali lipat, saat single salary diterapkan.
Selain itu, Skema single salary juga melibatkan penetapan tingkat atau grading, yang digunakan untuk menentukan besaran gaji sesuai dengan jabatan PNS, mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan kata lain, gaji ASN ditentukan berdasarkan penilaian nilai jabatan, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan pencapaian kinerja ASN PNS, berfungsi sebagai penambah atau pengurang penghasilan, dan akan diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah.
Penerapan sistem gaji tunggal berarti ASN PNS akan menerima satu kali gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya, menggantikan struktur golongan I-IV dengan penentuan berdasarkan jabatan JPT, JF, dan JA.
Baca Juga: Total Kekayaan Rp22,6 Triliun, Orang Terkaya Versi Forbes Ini Siap Bantu Keluarkan Jessica Wongso dari Penjara
Berikut adalah kisaran atau estimasi tabel gaji PNS dengan skema single salary untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrasi (JA).
Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
JPT-I: Rp39.365.146
JPT-II: Rp37.490.615
JPT-III: Rp35.705.348
JPT-IV: Rp34.005.093
JPT-V: Rp32.385.803
JPT-VI: Rp30.843.622
JPT-VII: Rp29.374.878
JPT-VIII: Rp27.976.074
JPT-IX: Rp26.643.880.
Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF):
JF-15: Rp22.203.233
JF-14: Rp19.290.385
JF-13: Rp16.759.674
JF-12: Rp14.560.968
JF-11: Rp12.650.711
JF-10: Rp10.991.061
JF-9: Rp9.549.140
JF-8: Rp8.296.386
JF-7: Rp7.207.981
JF-6: Rp6.262.364
JF-5: Rp5.440.803
JF-4: Rp4.727.022
JF-3: Rp4.106.883
JF-2: Rp3.568.100
JF-1: Rp3.100.000.
Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15: Rp22.203.233
JA-14: Rp19.290.385
JA-12: Rp14.560.968
JA-11: Rp12.650.711
JA-10: Rp10.991.061
JA-9: Rp9.549.140
JA-8: Rp8.296.386
JA-7: Rp7.207.981
JA-6: Rp6.262.364
JA-5: Rp5.440.803
JA-4: Rp4.727.022
JA-3: Rp4.106.883
JA-2: Rp3.568.100
JA-1: Rp3.100.000.
Demikianlah kisaran nominal gaji PNS dari berbagai golongan saat skema gaji tunggal atau Single Salary diterapkan.***
Sentimen: positif (64%)