Sentimen
Netral (61%)
15 Nov 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Tokoh Terkait

Naik 8 Persen, Hanya PNS dengan Batas Usia Segini yang Akan Terima Kenaikan Gaji di Tahun 2024

15 Nov 2023 : 03.55 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Naik 8 Persen, Hanya PNS dengan Batas Usia Segini yang Akan Terima Kenaikan Gaji di Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS telah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen disampaikan oleh Presiden Jokowi lewat pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.

Kabar mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang sontak membawa angin segar bagi pada PNS.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS usai mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024?

Sebelumnya, besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kisaran gaji yang akan diterima PNS

Berikut kisaran gaji yang akan diterima PNS usai mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:

Baca Juga: Penundaan Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Denpasar Bali Ternyata Atas Harapan Masyarakat Juga

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Terbongkar! MenPAN RB Ungkap Alasan Utama Mengapa Skema Single Salary PNS Tak Kunjung Diterapkan

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Namun, kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024 tidak berlaku untuk semua PNS.

Terdapat kategori PNS yang tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kategori yang tidak akan menerima kenaikan gaji 8 persen yaitu PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Telan Dana Rp30 Miliar, Waduk di Jawa Barat Ini Direvitalisasi dan Akan Jadi Objek Wisata Internasional

Batas usia pensiunan PNS

Berikut batas usia pensiunan PNS menurut UU Nomor 20 tahun 2023:

- Jabatan Manajerial

Pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama: 60 tahun

Pejabat administrator dan pejabat pengawas: 58 tahun

- Jabatan Non Manajerial

Pejabat fungsional: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat pelaksana: 58 tahun

Itulah informasi terkait PNS dengan batas usia tertentu yang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024. ***

Sentimen: netral (61.5%)