Naik 8 Persen, Hanya PNS dengan Batas Usia Segini yang Akan Terima Kenaikan Gaji di Tahun 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS telah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen disampaikan oleh Presiden Jokowi lewat pidato penyampaian RAPBN tahun 2024.
Kabar mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang sontak membawa angin segar bagi pada PNS.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS usai mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024?
Sebelumnya, besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kisaran gaji yang akan diterima PNS
Berikut kisaran gaji yang akan diterima PNS usai mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:
Baca Juga: Penundaan Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Denpasar Bali Ternyata Atas Harapan Masyarakat Juga
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Terbongkar! MenPAN RB Ungkap Alasan Utama Mengapa Skema Single Salary PNS Tak Kunjung Diterapkan
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Namun, kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024 tidak berlaku untuk semua PNS.
Terdapat kategori PNS yang tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kategori yang tidak akan menerima kenaikan gaji 8 persen yaitu PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Telan Dana Rp30 Miliar, Waduk di Jawa Barat Ini Direvitalisasi dan Akan Jadi Objek Wisata Internasional
Batas usia pensiunan PNS
Berikut batas usia pensiunan PNS menurut UU Nomor 20 tahun 2023:
- Jabatan Manajerial
Pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama: 60 tahun
Pejabat administrator dan pejabat pengawas: 58 tahun
- Jabatan Non Manajerial
Pejabat fungsional: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pejabat pelaksana: 58 tahun
Itulah informasi terkait PNS dengan batas usia tertentu yang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024. ***
Sentimen: netral (61.5%)