Sentimen
Positif (91%)
2 Nov 2023 : 17.11
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Tokoh Terkait

Resmi Disahkan Jokowi, PNS dengan Golongan Ini Akan Dapat Hadiah Hingga Rp6,3 Juta per Bulan

2 Nov 2023 : 17.11 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi Disahkan Jokowi, PNS dengan Golongan Ini Akan Dapat Hadiah Hingga Rp6,3 Juta per Bulan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan hadiah dari Presiden Jokowi.

Hadiah yang diberikan Presiden Jokowi kepada PNS adalah berupa kenaikan gaji.

Presiden Jokowi telah resmi menaikan gaji PNS sebesar 8%.

PNS dengan golongan tertentu akan mendapatkan gaji hingga tembus Rp6,3 juta per bulan.

PNS yang akan mendapatkan hadiah hingga Rp6,3 juta per bulan dari Presiden Jokowi adalah PNS dengan golongan IV E.

Sebelumnya, PNS dengan golongan IV E mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp5,9 juta berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Pantas Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI per Bulan

Setelah adanya kenaikan sebesar 8%, kisaran gaji PNS yang diterima golongan IV E yaitu Rp6,3 juta.

Berikut kisaran nominal gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Dapatkan Tiket Vindes Sport - Tepok Bulu 2023 Hanya dengan Menabung di bank bjb

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Diketahui bahwa Presiden Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dalam RAPBN 2024.

Sehingga, PNS akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.

Itulah informasi terkait golongan yang akan dapat hadiah hingga Rp6,3 juta per bulan dari Presiden Jokowi. ***

Sentimen: positif (91.4%)