Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Telah Diresmikan Jokowi, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah lama menjadi bahan perbincangan akhirnya kini kenaikan gaji PNS 2023 telah diresmikan Jokowi.
Setelah muncul beberapa wacana kenaikan gaji PNS akhirnya kini telah diresmikan yaitu sebesar 8 persen dari nominal yang diterima saat ini.
Adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 dinilai sudah sangat cukup untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan tak tergerus inflasi.
Kenaikan tersebut lebih banyak 1 persen daripada usulan yang diberikan oleh DPR RI yaitu sebesar 7 persen.
Diberikannya kenaikan gaji PNS hingga 8 persen ini bertujuan sebagai apresiasi sekaligus motivasi kinerja PNS agar semakin optimal.
Baca Juga: Jadi Brand Ambasador Judi Online, Selebgram Baleendah Diciduk Polisi
Setelah berlaku hingga 4 tahun lamanya akhirnya kini besaran gaji yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 sudah tidak berlaku dan segera diganti dengan nominal yang alami kenaikan hingga 8 persen.
Gaji PNS Setelah Kenaikan
Berikut ini besaran gaji PNS yang nantinya akan alami kenaikan hingga 8 persen:
a. Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
b. Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca Juga: Curi Perhatian! Ini 2 Sosok yang Dampingi Presiden dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Punya Prestasi Mentereng!
c. Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
d. Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Pakai Fitur Baru BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Contact BRI Layanan Bebas Pulsa
Dari tabel gaji diatas PNS masing-masing golongan bisa menghitung kenaikan gaji yang nantinya mereka terima.
Demikian informasi terkait kenaikan gaji PNS yang telah diresmikan jokowi.***
Sentimen: positif (48.5%)