Sentimen
Positif (48%)
17 Agu 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Tokoh Terkait

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Telah Diresmikan Jokowi, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!

17 Agu 2023 : 04.00 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Telah Diresmikan Jokowi, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah lama menjadi bahan perbincangan akhirnya kini kenaikan gaji PNS 2023 telah diresmikan Jokowi.

Setelah muncul beberapa wacana kenaikan gaji PNS akhirnya kini telah diresmikan yaitu sebesar 8 persen dari nominal yang diterima saat ini.

Adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 dinilai sudah sangat cukup untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan tak tergerus inflasi.

Kenaikan tersebut lebih banyak 1 persen daripada usulan yang diberikan oleh DPR RI yaitu sebesar 7 persen.

Diberikannya kenaikan gaji PNS hingga 8 persen ini bertujuan sebagai apresiasi sekaligus motivasi kinerja PNS agar semakin optimal.

Baca Juga: Jadi Brand Ambasador Judi Online, Selebgram Baleendah Diciduk Polisi

Setelah berlaku hingga 4 tahun lamanya akhirnya kini besaran gaji yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 sudah tidak berlaku dan segera diganti dengan nominal yang alami kenaikan hingga 8 persen.

Gaji PNS Setelah Kenaikan

Berikut ini besaran gaji PNS yang nantinya akan alami kenaikan hingga 8 persen:

a. Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

b. Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Baca Juga: Curi Perhatian! Ini 2 Sosok yang Dampingi Presiden dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Punya Prestasi Mentereng!

c. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

d. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Pakai Fitur Baru BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Contact BRI Layanan Bebas Pulsa

Dari tabel gaji diatas PNS masing-masing golongan bisa menghitung kenaikan gaji yang nantinya mereka terima.

Demikian informasi terkait kenaikan gaji PNS yang telah diresmikan jokowi.***

Sentimen: positif (48.5%)