Sentimen
Positif (72%)
14 Agu 2023 : 16.10
Tokoh Terkait

H-2 Kenaikan Gaji PNS Diresmikan Jokowi, Segini Nominal yang Akan Cair Selama September Hingga Desember 2023

14 Agu 2023 : 16.10 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

H-2 Kenaikan Gaji PNS Diresmikan Jokowi, Segini Nominal yang Akan Cair Selama September Hingga Desember 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi akan resmikan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji PNS tersebut diberikan sebagai upaya perbaikan manajemen ASN yang terfokus pada kesejahteraan ASN.

Selain sebagai wujud apresiasi pencapaian kenaikan gaji PNS tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.

Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS kali ini telah diusulkan oleh DPR RI yaitu senilai tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.

Meskipun telah diresmikan pada bulan Agustus kabarnya kenaikan gaji PNS tersebut masih akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: LRT Jabodebek Dituding Salah Desain, Arvilla Delitriana Punya Daftar Pengalaman Merancang Jembatan Lain, Cek!

Lantas berapakah nominal yang akan cair ke rekening PNS selama September hingga Desember 2023 ?

Gaji PNS

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019 yang berlaku hingga akhir Desember adalah sebagai berikut:

a. Gaji Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

b. Gaji Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

c. Gaji Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000

d. Gaji Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Angka Kenaikan Gaji Tunggal ASN PNS 2023, Penghasilan Bersih hingga Rp 57,2 Juta

Selain gaji pokok PNS juga akan terima sejumlah tunjangan dengan nominal yang fantastis setiap bulannya.

Demikian informasi terkait nominal besaran gaji yang akan diterima PNS pada bulan September hingga Desember 2023.***

Sentimen: positif (72.7%)