H-2 Kenaikan Gaji PNS Diresmikan Jokowi, Segini Nominal yang Akan Cair Selama September Hingga Desember 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi akan resmikan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Kenaikan gaji PNS tersebut diberikan sebagai upaya perbaikan manajemen ASN yang terfokus pada kesejahteraan ASN.
Selain sebagai wujud apresiasi pencapaian kenaikan gaji PNS tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.
Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS kali ini telah diusulkan oleh DPR RI yaitu senilai tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.
Meskipun telah diresmikan pada bulan Agustus kabarnya kenaikan gaji PNS tersebut masih akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: LRT Jabodebek Dituding Salah Desain, Arvilla Delitriana Punya Daftar Pengalaman Merancang Jembatan Lain, Cek!
Lantas berapakah nominal yang akan cair ke rekening PNS selama September hingga Desember 2023 ?
Gaji PNS
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019 yang berlaku hingga akhir Desember adalah sebagai berikut:
a. Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
c. Gaji Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
d. Gaji Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Angka Kenaikan Gaji Tunggal ASN PNS 2023, Penghasilan Bersih hingga Rp 57,2 Juta
Selain gaji pokok PNS juga akan terima sejumlah tunjangan dengan nominal yang fantastis setiap bulannya.
Demikian informasi terkait nominal besaran gaji yang akan diterima PNS pada bulan September hingga Desember 2023.***
Sentimen: positif (72.7%)