Sentimen
Positif (99%)
20 Jun 2023 : 19.14
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Yulce Wenda

Yulce Wenda

Sidang Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor

20 Jun 2023 : 19.14 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Majelis Hakim memimpin jalannya sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda menyaksikan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Sentimen: positif (99.9%)