Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Sidang Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor
Akurat.co
Jenis Media: News

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Majelis Hakim memimpin jalannya sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda menyaksikan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Sentimen: positif (99.9%)