Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor, Menteng, Cibubur
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Nekat Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Bogor Dibekuk Polisi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Pria berinisial MJ (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dirinya diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) tidak berizin.
MJ diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis, 4 Mei 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satnarkoba terhadap MJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 2 dan BPNT April, Mei, Juni Jadwal Kapan? Ada Pencairan Lewat PT Pos
Namun pada saat pelaku diamankan di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba jenis apapun. Justru polisi mendapati sepucuk senpi rakitan berikut pelurunya.
"Saat dilakukan penggeledahan tidak ada barang bukti sabu padanya, namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api rakitan beserta dengan 6 butir peluru kaliber 9 millimeter," terang Kombes Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 5 Mei 2023.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kombes Bismo, senpi rakitan jenis Baikal Makarov tersebut didapatnya tiga bulan lalu dari marketplace dengan harga Rp6 juta.
"Ini (senpi) dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga," katanya.
Baca Juga: Biskita TransPakuan Bogor Ada Rute Baru Lho ke Cibubur, Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Rute
Ia menegaskan pihak kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan senpi tersebut termasuk melibatkan patroli cyber.
"Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal," tegasnya.
Dari hasil tes urine, tambah Kombes Bismo MJ menunjukkan positif mengkonsumsi Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.***
Sentimen: negatif (93.4%)