Sentimen
Negatif (93%)
6 Mei 2023 : 03.32
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor, Menteng, Cibubur

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Nekat Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

6 Mei 2023 : 03.32 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Nekat Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

AYOBOGOR.COM -- Pria berinisial MJ (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dirinya diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) tidak berizin.

MJ diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis, 4 Mei 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satnarkoba terhadap MJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 2 dan BPNT April, Mei, Juni Jadwal Kapan? Ada Pencairan Lewat PT Pos

Namun pada saat pelaku diamankan di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba jenis apapun. Justru polisi mendapati sepucuk senpi rakitan berikut pelurunya.

"Saat dilakukan penggeledahan tidak ada barang bukti sabu padanya, namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api rakitan beserta dengan 6 butir peluru kaliber 9 millimeter," terang Kombes Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 5 Mei 2023.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kombes Bismo, senpi rakitan jenis Baikal Makarov tersebut didapatnya tiga bulan lalu dari marketplace dengan harga Rp6 juta.

"Ini (senpi) dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga," katanya.

Baca Juga: Biskita TransPakuan Bogor Ada Rute Baru Lho ke Cibubur, Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Rute

Ia menegaskan pihak kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan senpi tersebut termasuk melibatkan patroli cyber.

"Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal," tegasnya.

Dari hasil tes urine, tambah Kombes Bismo MJ menunjukkan positif mengkonsumsi Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.

Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (93.4%)