Sentimen
Undefined (0%)
13 Agu 2025 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Hak Angket dan Pansus Disetujui DPRD Pati, Ini Syarat Pemakzulan Bupati Sudewo

13 Agu 2025 : 14.56 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Hak Angket dan Pansus Disetujui DPRD Pati, Ini Syarat Pemakzulan Bupati Sudewo

Esposin, PATI —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025) siang, begini syarat lengkapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa syarat atau alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:

  • Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
  • Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
  • Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
  • Melakukan perbuatan tercela.

Dengan landasan hukum ini, DPRD memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar proses ini berjalan sesuai aturan:

1.⁠ ⁠Pembentukan panitia khusus (pansus)

Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami permasalahan yang ada.

2.⁠ ⁠Pengajuan usulan ke presiden melalui Mendagri

Jika hasil penyelidikan pansus menyimpulkan adanya pelanggaran yang cukup serius, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

3.⁠ ⁠Penilaian oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Lembaga ini menilai apakah benar kepala daerah telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajibannya, atau melakukan perbuatan tercela.

4.⁠ ⁠Keputusan akhir oleh Menteri Dalam Negeri

Apabila Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, maka menteri dalam negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.

Pemakzulan bukan sekadar sanksi politik, tetapi langkah hukum yang ditujukan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kepala daerah.

Dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo, seluruh partai setuju dengan hak angket dan pansus, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, hingga Partai Golkar. Bahkan, partai yang menaungi Sudewo, Gerindra ikut setuju.

"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

Kendati menyepakati, Ali menyatakan DPRD Pati tak punya kewenangan menghentikan Bupati. Sebab, yang berwemang adalah Mahkamah Agung (MA).

"Semuanya harus melalui tahapan. Termasuk pembentukan pansus dan pembahasan hak angket kebijakan bupati, tugas kita adalah keabsahannya," jelasnya.

Sikap tersebut membuat suasana ruangan riuh tanda setuju. Sorak sorai dan tepuk tangan dari masyarakat Pati yang ikut hadir di lokasi, ikut menambah suasana kemenangan bagi rakyat.

"Kami dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat," kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan. 

Sentimen: neutral (0%)