Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Klaten
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Menguatkan Pemberantasan Narkoba dari Desa
Espos.id
Jenis Media: Kolom

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang atau narkoba butuh pendekatan kolaboratif lintas sektor. Kini makin banyak warga miskin, di perdesaan dan perkotaan, terjerat narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menggelar studi banding ke Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Kamis (7/8/2025), untuk menguatkan gerakan pemberantasan narkoba.
Rombongan para pejabat BNN itu datang ke Desa Ponggok untuk menggali konsep pemberdayaan masyarakat sebagai strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Kesuksesan atau keberhasilan desa menjadi wilayah bersih dari narkoba berawal dari komitmen internal.
Narkoba kini tak hanya menyasar orang berduit. Masyarakat berpenghasilan rendah atau warga miskin kini juga menjadi sasaran para pengedar narkoba.
Kini mengemuka antitesis bahwa kampung-kampung nelayan, kampung-kampung petani di desa, yang banyak warganya berpendapatan rendah hari-hari ini menjadi target peredaran narkoba.
Pemerintah desa dan masyarakat Desa Ponggok berhasil mengembangkan potensi di desa mereka menjadi pendukung terwujudnya kesejahteraan warga yang kemudian menjadi basis ketahanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Konsep dan praktik di Desa Ponggok memajukan desa bisa diadopsi di daerah lain sebagai salah satu upaya membangun ketangguhan masyarakat terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Data BNN yang dipublikasikan Goodstats menunjukkan pada awal 2025 terdapat 3.951 kasus kejahatan narkoba di Indonesia yang kemudian naik menjadi 4.170 kasus pada bulan berikutnya. Jumlah kasus menurun pada Maret 2025. Hingga 17 April 2025, jumlah kasus kejahatan narkoba mencapai 1.359 kasus.
Modus operandi tindak kejahatan narkoba lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus, sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar.
Penting mengintegrasikan pendekatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN dalam pembangunan desa.
Pendekatan pemberdayaan desa adalah senjata paling efektif dalam menekan peredaran narkoba. Desa Ponggok akan dijadikan sebagai laboratorium praktik baik membangun ketahanan desa sehingga mampu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pada beberapa tipologi tindak kejahatan, kemiskinan juga menjadi faktor penyebab tindak kejahatan tersebut. Jika dihubungkan dengan perilaku penyalahgunaan narkotika, faktor eksternal, seperti kemiskinan, menjadi salah satu faktor utama seseorang menyalahgunakan narkoba.
Rendahnya kesejahteraan yang erat kaitannya dengan aspek kemampuan ekonomi yang rendah—kemiskinan—membuka celah bagi masyarakat miskin melakukan aktivitas ilegal, termasuk menjadi kurir atau pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup.
Sentimen: neutral (0%)