Bikin Resah Pengunjung Sriwedari Solo, Pemabuk & Penjual Miras Ditangkap Polisi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Seorang pria asal Jebres, Solo, SR, 45, ditangkap Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo karena mabuk dan meresahkan pengunjung Plaza Sriwedari Solo, Sabtu (9/8/2025) sore. Aksi SR yang mabuk sambil berbicara melantur tak keruan membuat pengunjung khawatir sehingga melaporkannya ke polisi.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan ada laporan masuk tentang seorang pria yang mengonsumsi miras di area Taman Sriwedari. Dalam kondisi mabuk, pria berbicara melantur dan membuat pengunjung resah.
“Begitu menerima informasi, Tim Sparta segera bergerak ke lokasi. Namun, setiba di sana, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami hanya menemukan botol miras yang disembunyikan di dekat tempat sampah,” kata Kompol Edi.
Petugas kemudian menggali keterangan dari warga sekitar yang melihat arah pelarian SR. Dari informasi itu, Tim Sparta melakukan pengejaran ke arah utara dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkapkan SR mengaku mendapatkan miras jenis ciu tersebut dari temannya saat nongkrong di Taman Sriwedari. Barang bukti yang diamankan meliputi satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan satu alat musik kentrung.
“Diketahui pula bahwa yang bersangkutan ini bukan kali pertama kami amankan. Pada 24 Juli 2025 lalu, dia juga ditangkap di lokasi yang sama dengan kasus serupa. Artinya, ini sudah kedua kalinya ia melakukan pelanggaran yang sama,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, SR dibawa ke Mako Satsamapta Polresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring). Petugas juga memberikan pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, pada Sabtu malam, Tim Sparta melanjutkan patroli dan menangkap seorang penjual miras jenis ciu di wilayah Keprabon, Banjarsari, Solo. Pelaku berinisial SP, 55, mengaku telah berjualan miras tersebut selama hampir enam bulan terakhir.
Kompol Edi mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SR, 45 yang kedapatan pesta miras di Plaza Sriwedari. “Dari keterangan SR, miras yang dikonsumsinya dibeli dari SP, warga Keprabon. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sparta melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah SP,” terangnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SP berada di rumah dan langsung melakukan pemeriksaan. Kepada petugas, SP mengakui menjual miras jenis ciu, meskipun hanya kepada orang-orang yang ia kenal. Ia juga mengaku turut mengonsumsi miras tersebut untuk pribadi.
Tak hanya itu, SP kemudian menunjukkan tempat ia menyimpan miras. Dari hasil penggeledahan, Tim Sparta mengamankan barang bukti berupa lima botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu siap edar. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satsamapta Polresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring).
Sentimen: neutral (0%)