Sentimen
Undefined (0%)
5 Agu 2025 : 18.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Investor Pembangunan Kios Jaten Karanganyar Ditetapkan Jadi Tersangka

5 Agu 2025 : 18.19 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Investor Pembangunan Kios Jaten Karanganyar Ditetapkan Jadi Tersangka

Esposin, KARANGANYAR--Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar bertambah satu orang.

Tim penyidik Kejari Karanganyar menetapkan investor pembangunan kios, Dono Raharja, 59, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari pada Selasa (5/8/2025). Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka melanggar Pasal 12 Huruf h UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Kemudian Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Alas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami menemukan dua alat bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tersangka, yang mengakibatkan kerugian bagi desa," kata Hartanto. 

Hartanto mengatakan investor ini membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi bangunan sekitar Rp4 miliar. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, A. Yusuf SH, menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jaten. Dia mengatakan bahwa kliennya telah menjalani semua prosedur dan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pembangunan, tetapi ternyata kepala desa berbohong mengenai status tanah yang digunakan. Tanah yang seharusnya tanah kas desa, ternyata merupakan tanah bengkok.

"Klien saya ini menjadi korban penipuan. Kepala desa dan seluruh perangkatnya terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut," katanya.

Dia mengatakan apa yang terjadi saat ini adalah bentuk penipuan yang merugikan investor dan mencederai kepercayaan guna menarik investasi di desa. Pihaknya meminta Kejaksaan memeriksa semua perangkat desa dan BPD, serta ketua RW setempat yang diduga terlibat dalam perkara ini. 

"Di dalam MoU antara desa dan investor, disaksikan seluruh perangkat desa, seluruh BPD, tokoh masyarakat, dan dihadiri juga Babinsa dan Babinkamtibnas. Maka dari itu, semua perangkat desa yang ada di Desa Jaten terlibat di urusan ini. Semuanya terkena kasus penyalahgunaan wewenang sebagaimana Kepala Desa yang sudah ditahan," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)