Sentimen
Undefined (0%)
28 Jul 2025 : 15.13
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Hasil Penyidikan Kerugian Korupsi Kios Jaten Karanganyar Senilai Rp9 Miliar

28 Jul 2025 : 15.13 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Hasil Penyidikan Kerugian Korupsi Kios Jaten Karanganyar Senilai Rp9 Miliar

Esposin, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengembangkan kasus korupsi pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. 

Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9 miliar. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan ketidakwajaran dalam biaya sewa 52 ruko atau kios itu. Nilai ketidakwajaran sewa ruko ini mencapai Rp9 miliar yang menjadi kerugian dalam perkara pembangunan kios Jaten. 

"Kerugian berasal dari selisih nilai sewa yang tidak sesuai, sebesar Rp9 miliar, yang akan kami proses untuk disidangkan," jelas Hartanto tanpa merinci lebih lanjut kepada Espos, Senin (28/7/2025).

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan terhadap ruko tersebut. Namun demikian, kapan penyitaan akan dilakukan, Hartanto belum bisa memastikannya. Tentunya setelah keputusan inkracht dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Kejari baru menetapkan Kades Jaten Harga Satata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios Jaten. Terkait tersangka lain, Hartanto mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berproses.

Sebagaimana diketahui, Kades Jaten, Harga Satata resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten pada Selasa (8/7/2025) petang. Harga Satata ditahan tepat sepekan setelah menunaikan ibadah haji.

Hartanto mengatakan pembangunan kios di Desa Jaten ini terjadi pada 2021 lalu. Dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata. Dimana perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar. 

Dari dokumen yang disita Kejaksaan, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun. Pembangunan hingga sewa kios di atas tanah bengkok desa ini tidak sesuai dengan prosedur. "Jadi seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko, namun tidak disetorkan ke desa. Sehingga ada perbuatan melawan hukum dan desa mengalami kerugian," katanya.

Hartanto mengatakan Harga Satata menetapkan nilai sewa senilai Rp100 juta per kios selama 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewanya keseluruhan Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, uang kontribusi ke desa hanya senilai Rp260 juta. Ironisnya, uang kontribusi baru disetorkan ke kas Desa Jaten beberapa jam sebelum Kades Jaten diperiksa Kejaksaan.

Hal itu diperoleh dari  bukti rekening desa setempat yang disita Kejaksaan. "Jadi uang itu disetorkan ke kas desa Rp230 juta dari harusnya Rp260 juta sesuai perjanjian. Itu pun disetor pagi sebelum kades kita periksa," kata dia.

Dalam penyidikan, Hartanto juga mengatakan proses sejak awal alih fungsi lahan bengkok hingga pembangunan kios tanpa melalui izin ke Pemkab. Perjanjian sewa kios selama 20 tahun juga menyalahi aturan. Atas perbuatannya, Kades Jaten dijerat dengan pasal 2, pasal 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara.  

"Modusnya tersangka selaku kepala desa, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)