Sentimen
Undefined (0%)
25 Jul 2025 : 18.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Dukuh, Sragen, Surabaya, Yogyakarta

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KAI Ingatkan Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Pascakecelakaan di Sragen

25 Jul 2025 : 18.13 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

KAI Ingatkan Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Pascakecelakaan di Sragen

Esposin, SRAGEN—Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati serta mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA). KAI meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan keselamatan petugas KA, penumpang KA, dan pengguna jalan sendiri.

Peringatan itu disampaikan Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kepada Espos.id, Jumat (25/7/2025) sore, menyusul adanya kecelakaan KA di perlintasan sebidang KA Dukuh Grasak, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Jumat, sekitar pukul 14.40 WIB dengan satu orang korban meninggal dunia. Feni mengungkapkan KA 10A Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya-Gubeng yang melintas dari barat ke timur tertemper orang yang diduga tiba-tiba menyerong ke arah jalur KA, tepatnya di km 222+4 petak Jalan Kedungbanteng-Walikukun, Gondang, Sragen.

“Seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera. Adapun orang penemper kemudian dievakuasi oleh PMI setempat [Sragen]. Setelah dipastikan rangkaian KA dan jalur KA aman, KA 10A Argo Wilis kemudian melanjutkan perjalanan. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini,” jelas Feni dalam rilisnya.

Feni menyatakan KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut. Dia berharap tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan Bersama. Feni mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, focus, dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan sebidang KA dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

Dia menyampaikan pelanggaran di perlintasan sebidang KA, baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.

Pasal tersebut, kata dia, menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Feni juga menyebut Pasal 124 yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sentimen: neutral (0%)