Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Kejari Geledah Rumah Terduga Saksi Kunci Perintangan Korupsi Masjid Agung
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR - Tim gabungan Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah rumah, AC, diduga saksi kunci perintangan perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah pada Jumat (25/7/2025). Penggeledahan dilakukan, setelah AC diduga melarikan diri. Hingga kini, tim Kejari masih memburu saksi kunci tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, penggeledahan dilakukan tim Kejari di rumah kontrakan AC di Perumahan Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Jumat. Tim Kejari yang berjumlah 10 orang tiba menggunakan dua unit mobil di lokasi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua AC di Perumahan RC yang lokasinya berada di samping perumahan kontrakan tersangka.
Menurut penjaga Perumahan Chrisyan Regency, Tri Suwanto, penggeledahan disaksikan Kepala Dusun, pengurus RT dan istri AC. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga unit handphone (HP) dan sejumlah dokumen.
"Ada sepuluh petugas yang melakukan penggeledahan. Saya melihat ada tiga HP dan sejumlah dokumen yang diamankan," ujar Tri kepada Espos.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Tri, petugas meninggalkan lokasi. Penggeledahan dilanjutkan ke kediaman orangtua AC di Perumahan RC. Tri mengatakaan saat penggeladahan, AC tidak berada di rumah. Di rumah tersebut hanya ada istri dan tiga anaknya. Menurutnya, AC sudah tidak berada di rumah sejak sepekan lalu.
"AC merupakan warga baru di perumahan ini. Dia bekerja sebagai pengacara. Mungkin baru lima bulanan di sini. Kontrak rumah bareng istri dan tiga anak. Saya juga tidak tahu yang bersangkutan pergi kemana," katanya.
Sementara Kasi Pidsus, Hartanto membenarkan adanya penggeledahan itu. Namun dia enggan mengatakan lebih lanjut.
"Nanti dulu ya ini baru melakukan penggeledahan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari akan menjemput paksa salah satu saksi kunci perkara perintangan kasus korupsi Masjid Agung. Jemput paksa dilakukan usai saksi tersebut tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan saksi sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Sehingga dalam Kitap Hukum Acara Pidana (KUHP), dapat dilakukan upaya paksa memanggil saksi bersangkutan. Terlebih saksi merupakan saksi sentral dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.
"Kami akan memastikan saksi ini hadir, meski harus mengambil langkah jemput paksa," katanya.
Kajari mengatakan hingga saat ini sudah meminta keterangan delapan orang saksi dalam perkara perintangan penyidikan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Saat ditanya sosok saksi kunci, Kajari mengatakan merupakan warga Karanganyar. Dalam penyidikan ini, muncul pula informasi bahwa saksi kunci tersebut sempat melarikan diri, tetapi penyidik belum dapat memastikan kabar tersebut.
Kajari memastikan bahwa mereka akan terus melakukan upaya maksimal agar kasus ini dapat diselesaikan secepat mungkin. "Kami akan berupaya keras untuk menyelesaikan penyidikan ini dalam waktu dekat," katanya.
Sebagaimana diketahui Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tentang penghalangan dan perintangan penyelidikan dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah. Perkara korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp12 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan sprindik penghalangan dan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah diterbitkan pada Rabu (10/7/2025).
"Hari ini kami terbitkan sprindik baru dugaan tindak pidana korupsi berupa menghalang-halangi atau merintangi penyelidikan dan juga upaya penganjuran untuk memberikan keterangan atau kesaksian palsu," kata Kajari dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari pada Rabu (107/2025) sore.
Kajari mengatakan akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini mulai pekan depan. Hal ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan dugaan upaya oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. Terkait dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, Kajari mengatakan tidak membeberkannya.
"Kami masih mencari bukti dan menemukan tersangka. Sekarang sudah ada indikasi [orang-orangnya ada], tapi tentu, tidak bisa kami sebutkan," katanya.
Disinggung bagaimana bentuk-bentuk penghalangan penyidikan, Kajari mengungkapkan ada beberapa tersangka dalam perkara Masjid Agung yang dihubungi oleh orang-orang tertentu. Mereka diminta untuk jangan dan atau memberikan keterangan sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentunya, lanjut Kajari, dengan memberikan janji-janji tertentu.
"Siapa orangnya, belum bisa saya ungkapkan itu. Itu masih menjadi bahan atau materi kita untuk kita gunakan dalam penyelidikan yang akan datang," katanya.
Kajari mengatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berproses. Dalam perkara ini setidaknya tim penyidik Kejari sudah memeriksa sekitar 34 orang saksi dari vendor, kontraktor, dan lainnya. Kajari mengatakan telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.
Kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto sebagai tersangka baru. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.
"Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.
Sentimen: neutral (0%)