Sentimen
Undefined (0%)
24 Jul 2025 : 15.48
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: HAM

Soal Eks Marinir TNI Mohon Jadi WNI Lagi, Pakar UGM Minta Pemerintah Hati-hati

24 Jul 2025 : 15.48 Views 44

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Soal Eks Marinir TNI Mohon Jadi WNI Lagi, Pakar UGM Minta Pemerintah Hati-hati

Esposin, JOGJA – Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Satria Kumbara, mantan Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran di Rusia, memohon supaya bisa kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. 

Permohonan mantan pasukan khusus TNI AL itu perlu dipertimbangkan dengan matang. Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Dafri Agussalim menyampaikan pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali Satria Kumbara. 

Pemerintah harus detail berhitung, kata dia, jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan spekulasi di dunia internasional. 

"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (23/7/2025). 

Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.

"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," kata dia yang dikutip dari Antara

Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.

Prof Dafri menyebut bahwa secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak.

"Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," ujar Dafri.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Sentimen: neutral (0%)