Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Duduk Perkara HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN hingga Usulan Jadi Ibu Kota Kaltim
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, PENAJAM PASER UTARA — Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dipusatkan di Jakarta, yakni di Istana Merdeka bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur seperti tahun lalu.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa IKN yang masih dalam fokus pembangunan, menjadi alasan.
Pada Jumat (18/7/2025), Wapres menekankan bahwa sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, HUT Ke-80 RI hanya digelar di satu lokasi saja, yakni Jakarta.
"Sudah dijelaskan Pak Mensesneg, kita mengikuti arahan Pak Presiden saja, dan lagi pula IKN kan masih fokus pembangunan," katanya, dilansir Antara.
Wamensesneg Juri Ardiantoro sebelumnya juga menjelaskan peringatan HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 dilaksanakan di Jakarta karena IKN masih dalam proses penyelesaian pembangunan.
"Di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi kami konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," kata Juri ditemui setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, dia mengatakan di IKN nantinya akan tetap ada upacara peringatan HUT Ke-80 RI yang diikuti oleh Otorita IKN. "Upacara di titik-titik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta," katanya.
Butuh Anggaran Besar
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyinggung soal besaran anggaran yang tak sedikit digelontorkan apabila HUT RI dilaksanakan di IKN.
Padahal, kata dia, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
"Dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, perayaan di IKN kalau kita rujuk pada perayaan yang pernah dilakukan di sana (tahun lalu) tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia mengatakan anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk menghelat perayaan HUT Ke-80 RI di IKN akan besar lantaran harus memobilisasi para pejabat dan orang-orang dari Jakarta.
"Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta," ujarnya.
Status Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Rifqi pun memandang wajar apabila pemerintah memutuskan untuk menggelar HUT Ke-80 RI di Jakarta, ketimbang di IKN sebagaimana HUT Ke-79 RI tahun lalu, karena status ibu kota negara RI sampai saat ini masih di Jakarta.
"Kendati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara itu telah menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara adalah ibu kota negara kita, tetapi di undang-undang itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai ibu kota negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, pemerintah tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"Sampai sekarang Keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai ibu kota negara maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia masih berpuncak di Jakarta," ucapnya.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Moratorium Pembangunan IKN dan Usulan Jadi Ibu Kota Kaltim
Sebelumnya, Partai NasDem memandang bahwa IKN bisa dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jika ke depannya belum bisa ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara pengganti Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.
Langkah itu, kata dia, sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, pemerintah pun perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Menurut dia, NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.
Dia mengatakan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemerintah, kata dia, masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN.
Wapres Berkantor di IKN
Partai NasDem juga berpandangan bahwa pemindahan IKN perlu dimulai dari Wapres dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan moratorium sementara pembangunan IKN.
Hal itu disampaikan Bahtra merespons usulan Partai NasDem agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN.
Bahtra mengatakan kajian perlu tidaknya moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.
Selain moratorium sementara, dia menyebut pihaknya juga akan melakukan kajian terkait usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," tuturnya.
Bahtra juga menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai NasDem terkait IKN tersebut.
"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," katanya.
Sentimen: neutral (0%)