Sentimen
Undefined (0%)
22 Jul 2025 : 13.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Moskow

Eks-Marinir Satria Arta Minta Jadi WNI Lagi, Begini Respons TNI AL dan Kemlu

22 Jul 2025 : 13.53 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Eks-Marinir Satria Arta Minta Jadi WNI Lagi, Begini Respons TNI AL dan Kemlu

Esposin, JAKARTA — Eks-TNI AL atau marinir bernama Satria Arta Kumbara yang kini menjadi bagian dari tentara bayaran Rusia yang berperang melawan Ukraina pada Mei 2025 lalu ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="en" dir="ltr">Ex-Indonesian Marine who joined the Russian Army in Ukraine begs Indonesian Govt to help him terminate his contract with ๐Ÿ‡ท๐Ÿ‡บ MoD, return to ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ, and restore his ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ citizenship. He apologizes, saying that joining ๐Ÿ‡ท๐Ÿ‡บ force is not worth losing his citizenship and he did it only for ๐Ÿ’ต <a href="https://t.co/Xj09ptgE4P">https://t.co/Xj09ptgE4P</a> <a href="https://t.co/xQlmJLsuTT">pic.twitter.com/xQlmJLsuTT</a></p>&mdash; JATOSINT (@Jatosint) <a href="https://twitter.com/Jatosint/status/1947171088724791379?ref_src=twsrc%5Etfw">July 21, 2025</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Menurut UUD RI Nomor 12 Tahun 2006, yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia salah satunya adalah jika mereka secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan menduduki jabatan tertentu.

Hal ini juga dapat terjadi jika seseorang menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Kemudian, bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI (warga negara Indonesia) sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.

Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.

Respons TNI AL dan Kemlu

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul, Senin (21/7/2025), dilansir Antara.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Sedangkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan Satria Arta Kumbara.

"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat, Senin malam.

Menurut Roy, pihaknya juga tetap melakukan komunikasi dengan Satria.

Sentimen: neutral (0%)