Sentimen
Undefined (0%)
16 Jul 2025 : 17.23
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Terungkap! Ini Motif Brigadir AK Berbuat Kejam Bunuh Bayi Kandung

16 Jul 2025 : 17.23 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Terungkap! Ini Motif Brigadir AK Berbuat Kejam Bunuh Bayi Kandung

Esposin, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan bayi atau anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang itu, jaksa pun mengungkapkan motif atau alasan polisi anggota Polda Jateng itu berbuat kejam menghabisi nyawa anak kandungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lestari membacakan dakwaan untuk mengurai jejak kelam hubungan Brigadir AK dan kekasihnya, DJP. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023.

Meski belum menikah, hubungan mereka sudah menyerupai pasangan suami istri. Dari hubungan gelap tersebut, DJP dinyatakan hamil dan keluarga menuntut AK menikahi anaknya demi menjaga kehormatan keluarga.

Namun AK menolak. Dia mengaku belum siap secara finansial dan telah bertunangan dengan perempuan lain. Bahkan AK sempat menghilang, berharap hubungan dengan DJP putus dengan sendirinya. Tapi DJP tetap bersikukuh menuntut tanggung jawab.

Perselisihan makin panas usai kelahiran bayi laki-laki bernama NA pada Januari 2025. Hasil tes DNA memperkuat bukti bahwa AK adalah ayah biologis bayi tersebut. Meski begitu, AK tetap menolak menikah dan hanya menawarkan bantuan keuangan yang ditolak keras oleh keluarga DJP.

Penolakan itu membuat DJP dan ibunya semakin geram. Mereka kerap memaki AK dengan sebutan kasar, seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”. Cacian itu memicu sakit hati yang akhirnya berubah menjadi dendam diam-diam.

Puncaknya terjadi pada 2 Maret 2025, saat DJP mengajak AK ke Pasar Peterongan. Rupanya AK menyimpan dendam pada keluarga DJP dan dalam keadaan emosi, AK menekan kepala kepala sisi belakang dekat telinga dengan sangat kuat.

Saat DJP kembali, AK menyerahkan bayi yang sudah lemas dengan dalih sedang tertidur. Tapi sesaat kemudian bayi menunjukkan gejala sesak napas dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Bayi NA kemudian dinyatakan meninggal dunia. JPU Saptanti Lestari mengatakan berdasarkan asil visum ditemukan adanya luka memar akibat benturan keras di kepala. Tindakan terdakwa AK tersebut dilakukan dalam keadaan marah akibat perlakuan kasar verbal dari korban dan ibunya.

“Perbuatan atau kemarahan terdakwa itu tak bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sentimen: neutral (0%)