Sentimen
Undefined (0%)
14 Jul 2025 : 16.39
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Batang, Boyolali, Semarang, Sragen

Kasus: Maling, pencurian

Tokoh Terkait

Pemilik Rumah Tempat Bocah Dirantai di Boyolali Dijerat UU Perlindungan Anak

14 Jul 2025 : 16.39 Views 34

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pemilik Rumah Tempat Bocah Dirantai di Boyolali Dijerat UU Perlindungan Anak

Esposin, BOYOLALI--Polres Boyolali menetapkan status tersangka kepada Siswono Putro (SP), 65, pemilik rumah tempat ditemukannya anak-anak dirantai dan kelaparan di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Senin (14/7/2025) siang. Pria itu disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengatakan SP disangkakan melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 77 B junto Pasal 76 B dan atau Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan," kata dia saat ditemui wartawan di Polres Boyolali, Senin. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Diberitakan, empat anak ditemukan dalam kondisi kelaparan dan beberapa di antaranya dirantai di rumah milik SP, warga Mojo, Andong, Boyolali inisial SP, 65, pada Minggu (13/7/2025) dini hari. Empat anak tersebut inisial VMR, 6, adik kandung dari MAF, 11, keduanya dari Kabupaten Batang. Mereka tinggal bersama pelaku sekitar dua tahun.

Kemudian, ada adik-kakak kandung yaitu SAW, 14, dan IAR, 11, asal Kabupaten Semarang. Mereka tinggal dengan SP selama sekitar setahun. Adapun, dua yang dirantai adalah masing-masing adik kandung. 

Menurut AKP Joko Purwadi, anak-anak tersebut ditemukan seusai salah satu dari mereka melakukan pencurian kotak amal untuk makan dan ketahuan oleh warga pada Minggu (13/7/2025) dini hari 

"Karena warga prihatin, kemudian mengantar anak tersebut ke rumahnya di daerah Mojo, Andong. Dan di sana, warga menemukan dua anak lain yang dirantai," kata dia.

Anak dirantai dengan rantai besi di kaki kanan di rumah SP. Warga juga melihat ada kekerasan kepada anak, sehingga mereka membawa anak itu ke Polsek Andong. Lalu, pada Minggu pagi, SP diantar ke Polsek Andong. Kemudian, SP dibawa ke Polres Boyolali pada Minggu sore 

Selanjutnya, unit PPA Polres Boyolali melakukan penyelidikan sejak Minggu sore. Lalu, pada Minggu malam melakukan gelar, terang Joko, dan diketahui peristiwa tersebut ditemukan unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak lalu dilakukan penyidikan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada anak dan barang bukti. Diperoleh dua alat bukti dan barang bukti, kami tadi sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap saudara S," kata dia.

Joko mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu rantai dan gembok juga bekas antena radio yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan.

Pada kesempatan sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan orang tua dari keempat anak tersebut menitipkan ke SP untuk mengaji.

"Pertimbangannya anak tersebut diberikan pendidikan dan pengajaran untuk mengaji. Serta diberikan pendidikan secara informal karena Pak S sebelumnya sudah dikenal sebagai tokoh yang cukup religius," kata dia kepada Espos di Polres Boyolali, Senin.

Pantauan Espos pada Senin pagi, gerbang depan rumah SP di Mojo, Andong, Boyolali, terlihat ditutup tapi tidak dikunci. Lalu, gerbang kedua di belakang yang lebih tinggi dan berwarna biru dikunci. Di sisi kiri terlihat sebuah rumah dengan tembok warna putih. Lalu, di area yang tertutup gerbang biru tinggi terlihat selasar terbuka dengan meja.

Kades Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengatakan anak-anak yang dirantai tersebut berada di selasar tersebut. Terlihat, ada pula kandang kambing dan beberapa sepeda motor terparkir di dalamnya.

"Kalau Pak S ini sudah dibawa ke Polres, istrinya kurang tahu. Cuma istrinya itu ASN di Kecamatan Miri, Sragen," kata dia kepada wartawan ditemui di lokasi, Senin.

Bagus mengatakan penemuan tersebut dimulai dari salah satu anak yang kedapatan mengambil kotak amal di masjid pada Minggu dini hari.

Setelah mengambil kotak amal, lanjut dia, mereka bingung membuka kotak lalu dibawa ke belakang Kantor Desa Mojo. Warga sekitar kemudian mencurigai hal tersebut dan dicek ternyata ada kotak amal kecil. Ditanyai dan mengaku mengambil uang kotak amal untuk digunakan makan adiknya karena tidak diberi makan pemilik rumah.

"Isi kotak amalnya cuma Rp20.000. Kalau niat maling pasti ambil yang besar, tapi kan dia ambil karena lapar untuk beli makanan. Istilahnya ambil lah, bukan maling karena dia memang membutuhkan," kata dia.
Ia mengatakan sang anak mengaku tinggal di sebuah yayasan, akan tetapi Kades membantah rumah tersebut bukan yayasan karena belum ada izinnya.

"Katanya izinnya [yayasannya] berjalan, tapi mengapa sudah beberapa tahun yang lalu masih berjalan," kata dia.

Kemudian, warga membawa anak yang kedapatan mengambil uang tersebut ke tempatnya tinggal. Di situ, ditemukanlah dua anak lain yang dirantai kakinya.

Kades Mojo melepas rantai salah satu anak dengan tang. Kemudian, Bagus menghubungi Polsek Andong. Setelah polisi hadir, rantai satu anak lagi dilepas paksa dengan tang. Baru, anak-anak tersebut ditanyai seperti nama, umur, asal, dan sebagainya. Walaupun, lanjut dia, anak-anak tersebut tak ingat alamat yang tepat.

"Kami tanya mereka, katanya sudah sebulan tidur di teras tadi. Makannya sekitar 7-10 hari singkong tapi tidak layak dikonsumsi. Sehingga, anak-anak menjadi telantar," kata dia.

Bagus Muksin kemudian pada Minggu pagi bersama bidan mengecek kondisi badan anak-anak. Dilihat anak-anak yang dirantai terlihat bekas memar. Mereka mengaku dipukul karena mengambil nasi di dalam rumah dan mengaku sering diperlakukan seperti itu.

Kemudian, warga sepakat menunggu pemilik rumah datang. Sekitar Minggu pukul 11.00 WIB, SP datang kemudian dibawa ke Polsek Andong kemudian dibawa ke Polres Boyolali.

Sentimen: neutral (0%)