Sentimen
Undefined (0%)
7 Jul 2025 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madura, Solo

Tokoh Terkait

Demi Koperasi Merah Putih dan UMKM, Respati Batasi Izin Toko Modern di Solo

7 Jul 2025 : 18.45 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Demi Koperasi Merah Putih dan UMKM, Respati Batasi Izin Toko Modern di Solo

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Respati Ardi mengeluarkan surat edaran untuk membatasi izin pendirian usaha toko modern di Kota Bengawan. Selanjutnya, Pemkot Solo mendorong pengusaha untuk berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih (KMP) yang sudah dibentuk di 54 kelurahan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/06.00/1681/2025 tentang Pembatasan Toko Modern itu, tujuan pembatasan yakni pertama untuk memberdayakan koperasi serta UMKM di daerah sehingga menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Kedua, mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang per orang atau kelompok atau badan tertentu yang dapat merugikan koperasi dan UMKM. Ketiga, mendukung program prioritas nasional berupa pengarusutamaan koperasi dalam Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2023.

Keempat, mendukung program pengembangan pusat distribusi logistik untuk ketahanan pangan pada program prioritas Kota Solo 2025-2030. Kelima, untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesempatan usaha bagi koperasi serta UMKM guna pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

SE tentang Pembatasan Toko Modern tersebut mengatur permohonan usaha toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan ditunda sampai ada kebijakan baru dari Pemkot Solo.

Kemudian toko modern yang telah berdiri sejak sebelum terbitnya surat edaran tersebut tetap dapat melakukan usaha dan melakukan perpanjangan izin selama tidak berpindah lokasi. Berikutnya permohonan perpanjangan izin toko modern akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan verifikasi tim dari Wali Kota Solo.

Aturan itu berlaku sejak 5 Juni 2025. Respati menjelaskan pembatasan pembukaan usaha toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan itu bersifat sementara.

“Jadi karena kita lihat Koperasi Merah Putih ini sudah berproses walaupun pelan-pelan tapi bagus. Saya membuka peluang distributor-distributor FMCG [Fast-Moving Consumer Goods] dan produk-produk apa pun untuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan,” jelas Respati di sela-sela meninjau Koperasi Merah Putih Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, Senin (7/7/2025).

Dia mengatakan pengusaha yang bergerak pada sektor general trade (GT) dan modern trade (MT) dan pengin membuka usaha di Solo bisa mengajak Koperasi Merah Putih.

“Jadi karena kita harus keberpihakannya ke kelurahan-kelurahan, untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yaitu Koperasi Merah Putih,” ungkap dia.

Selain berpihak kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih, kata Respati, Pemkot Solo melindungi warung-warung kelontong supaya UMKM tetap hidup. Respati tidak pengin toko modern mendominasi pasar.

“Koperasi Merah Putih saya imbau bisa bersaing dalam harga, bisa men-support, bisa sebagai tempat kulakan warung kelontong, warung Madura, silakan kulakan di Koperasi Merah Putih,” ungkap dia.

Respati menjelaskan telah melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo dan Dinas Perdagangan Kota Solo.

Sentimen: neutral (0%)