Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 19.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan

Video Ricuh di PN Semarang Diselidiki, Polisi Bantah Intimidasi Saksi Anak

3 Jul 2025 : 19.44 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Video Ricuh di PN Semarang Diselidiki, Polisi Bantah Intimidasi Saksi Anak

Esposin, SEMARANG – Polrestabes Semarang membantah tudingan adanya intimidasi terhadap saksi anak berinisial V dalam sidang kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy. Klarifikasi ini diberikan setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi tarik-menarik antara seorang remaja dan dua pria dewasa di gerbang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7/2025).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa pria berbaju hitam dalam video bukanlah anggota Polri. Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Kabif Latif (37), staf dari tim penasihat hukum terdakwa Aipda Robig Zainudin.

“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi, dia bukan anggota kepolisian. Dia seorang staf dari kuasa hukum terdakwa Robig,” ujar AKBP Andika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).

Andika menyebut pihaknya tengah menyelidiki motif dan kronologi insiden dalam video tersebut, termasuk narasi yang menyebar di media sosial dan menyebut pria berbaju hitam sebagai anggota polisi.

“Kami juga sedang menyelidiki penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta tersebut. Sudah ada beberapa akun yang kami identifikasi. Narasi bahwa pria dalam video adalah anggota polisi itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi kami,” tegasnya.

Terkait informasi adanya petugas Satresnarkoba yang menemui saksi V pada malam sebelum persidangan, Andika menyatakan hal itu masih dalam proses pendalaman.

“Yang jelas, kami fokus pada penelusuran video dan narasi yang muncul. Semua akan kami dalami, termasuk asal-muasal berita yang menyudutkan Polri,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Aipda Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, membantah adanya intimidasi atau upaya menghalangi kehadiran saksi anak dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran V justru atas permintaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum.

“Saksi anak itu datang atas permintaan kami. Kami bahkan yang memohonkan kehadirannya di sidang. Jadi tidak mungkin kami menghalangi. Staf kami hanya mengantar, dan setelah itu saya yang mendampingi di ruang sidang,” jelas Bayu.

Menanggapi insiden tarik-menarik dalam video, Bayu memilih tidak menjelaskan secara rinci. Ia membantah bahwa tindakan stafnya bermaksud mengintimidasi.

“Ya lihat saja di video. Kami tidak perlu mendeskripsikan lebih jauh,” paparnya.

Diketahui, pria berbaju putih dalam video yang viral merupakan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir. Ia terlihat berusaha membawa masuk saksi V ke ruang sidang, namun dihadang oleh pria berbaju hitam.

Zainal mengklaim telah menerima kuasa dari orang tua V untuk mendampingi sang anak selama persidangan. Ia menilai tindakan penahanan itu sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak hukum saksi anak.

Sentimen: neutral (0%)