Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Espos.id
Jenis Media: Foto

Esposin, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa KPK atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto juga dituntut denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025)
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sentimen: neutral (0%)