Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 15.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Klaten, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Eks Mantri Bank di Klaten Ditahan Gegara Korupsi Kredit Rp3 Miliar, Ini Modusnya

3 Jul 2025 : 15.07 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Eks Mantri Bank di Klaten Ditahan Gegara Korupsi Kredit Rp3 Miliar, Ini Modusnya

Esposin, KLATEN – Mantan mantri salah satu bank BUMN di Klaten ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten atas dugaan kasus korupsi dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar. Tersangka diduga menyalahgunakan pemberian kredit mikro dengan modus beragam.

Tersangka berinisial YRS, 35, warga Kabupaten Klaten. Pria tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan, Rabu (2/7/2025).

Dugaan korupsi terjadi ketika YRS masih menjadi mantri di dua kantor unit salah satu bank pelat merah pada periode 2020-2021 dan 2022-2024. Sejak dugaan itu mencuat, YRS diberhentikan sebagai pegawai bank tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu, mengungkapkan mantri bertugas memproses ketika ada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman. Sifat pinjaman yang dimaksud yakni mikro atau di bawah Rp100 juta.

Lantaran jumlah nasabah yang namanya digunakan YRS sebanyak 96 orang, total nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Faizal mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka beragam, salah satunya kredit topengan. 

“Di dalam mengajukan proses tersebut, ternyata yang bersangkutan membuat suatu laporan permohonan pinjaman kepada atasannya yang tidak benar isinya. Bahwa ada seseorang seakan-akan meminjam, padahal dirinya tidak meminjam. Uangnya ternyata digunakan tersangka. Itu jenis modus topengan, kredit topengan,” ungkap Kajari saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025).

Modus lainnya yakni tersangka tidak menyetorkan angsuran dari nasabah. Faizal menjelaskan beberapa nasabah ada yang mempercayakan pembayaran angsuran melalui tersangka.

“Nah, dititipkan surat-surat angsuran tersebut dan itu yang tidak disetorkan ke bank tempat mantri tersebut bekerja. Ini salah satu bentuk modus-modus yang mungkin bisa dipahami dengan mudah,” ungkap Faizal.

Selain itu, modus yang dilakukan tersangka dengan melebihkan nilai pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. 

“Ada juga nasabah benar meminjam uang sejumlah tertentu misalnya Rp80 juta, sama si tersangka ini ditambah sendiri misalnya menjadi Rp100.000.000. Nah, yang Rp20.000.000 ini dia ambil. Jadi, berbagai macam cara yang dilakukan oleh tersangka,” kata Faizal.

Faizal menjelaskan proses penyidikan dilakukan mulai April 2025. YRS dinilai kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejari melakukan penahanan terhadap YRS untuk 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka. Penahanan terhadap YRS dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Klaten. 

“Setelah nanti bukti-bukti cukup, berkas selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Faizal.

Kejari mengapresiasi pimpinan bank tersebut yang bergerak cepat dengan melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mendapati dugaan penyimpangan.

“Kami terus memperkuat hubungan dengan pihak bank dalam mencegah jangan sampai hal tersebut terulang dengan cara melakukan evaluasi dan tata kelola organisasi khususnya dalam hal pemberian kredit,” jelas Faizal.

Atas perbuatannya, YRS dijerat dengan pasal primer Pasal 12 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto 65 ayat 1 dan subsider Pasal 3 juncto 65 ayat 1 UU Tipikor. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengungkapkan kasus itu terbongkar dari hasil audit internal bank.

Setelah ditemukan permasalahan tersebut, pimpinan kantor wilayah bank tersebut meminta agar pihak kantor cabang segera melaporkan ke Kejaksaan. “Itu sejak sekitar Maret 2024,” jelas Rudy.

Soal status kepegawaian di bank bersangkutan, Rudy menjelaskan dari keterangan pimpinan bank, YRS sudah diberhentikan sejak 2024. Sebanyak 106 orang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri dari 96 nasabah yang namanya disalahgunakan hingga pihak perbankan. Kejaksaan masih mendalami perkara tersebut serta alasan tersangka menyalahgunakan pemberian kredit.

Sentimen: neutral (0%)