Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 14.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis Bui 15 Tahun & Denda Rp1 M

3 Jul 2025 : 14.19 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis Bui 15 Tahun & Denda Rp1 M

Esposin, BOYOLALI--Kasus kakek dan ayah kandung yang memperkosa cucu-anaknya di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, memasuki babak baru. Setelah sang kakek, S, dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar giliran si ayah, D, mendapatkan vonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang, majelis hakim memvonis D dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto dan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita seta Tony Yoga Saksana. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU adalah Inayatul Khoiriyah.

Hakim Teguh menyatakan D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

D terbukti bersalah Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D bin S dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Teguh dalam sidang.

Ketika D tidak membayar pidana denda tersebut, lalu diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya sedangkan jaksa pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan kakek di Kecamatan Teras dilaporkan ke Polres Boyolali karena diduga memperkosa anak dan cucu yang bersangkutan, Jumat (8/11/2024). 

Diketahui saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan. Saat melapor korban didampingi ibu, tante, dan penasihat hukum. 

Yang dilaporkan pada Jumat tersebut adalah sang ayah sementara sang kakek sudah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2024.

Salah satu kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata, menyampaikan sang kakek, S, 61, ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. Kakek tersebut dari garis ayah korban. Sedangkan ayah kandung korban, D, sempat buron. 

Sang ayah kemudian ditangkap di Bali oleh anggota Polres Boyolali. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali terpantau tiba di Bandara Adi Soemarmo Boyolali sambil membawa tersangka D pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ia menjelaskan pemerkosaan dilakukan oleh sang kakek saat korban masih duduk di kelas V SD pada 2020 hingga Januari 2024 ini. Ulah bejat itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel wilayah Boyolali lalu dilakukan di rumahnya. 

Kemudian, pada 2024 sang ayah kandung justru ikut memperkosa sang anak hingga saat ini hamil usia 7 bulan.

Poppy menyebut sejauh ini diketahui tidak ada iming-iming atau bujuk rayu karena korban saat itu masih polos.  Akan tetapi ia menduga secara psikis korban tetap takut untuk mengungkap kejadian yang dia alami. 

"Ketahuan karena sang ibu curiga mengapa kok perutnya semakin membesar, lalu dicek [dites] kemudian mengaku," jelas dia. 

Poppy mengatakan kondisi psikis korban masih terguncang sehingga terus dilakukan pendampingan dan penguatan kepada korban serta keluarga.

Sentimen: neutral (0%)