Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 14.37
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Demak, Karanganyar, Kudus, Semarang, Tangerang

Kasus: pembunuhan, pencurian

Berawal Cari Lowongan Kerja di Sosmed, Warga Kudus Dibunuh di Demak

3 Jul 2025 : 14.37 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Berawal Cari Lowongan Kerja di Sosmed, Warga Kudus Dibunuh di Demak

Esposin, SEMARANG – AR, warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (27/6/2025). Pria usia 33 tahun tersebut, tega membunuh SH, pencari kerja asal Kabupaten Kudus.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan tindak pidana pembunuhan dan pencurian itu terjadi pad Selasa (24/6/2025), pukul 06.30 WIB. Berawal saat tersangka AR, tengah mencari lowongan pekerjaan (loker) dengan korban atau SH.

“Hubungan mereka sama-sama mencari loker di platform media sosial [Medsos]. Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni,” kata AKBP Ari saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Kemudian pada 14 Juni, lanjut Kapolres, AR menanyakan akun jejarin Somed lainnya, termasuk nomor pribadi SH. Tanpa rasa curiga karena sama-sama memiliki nasib sama sebagai pencari kerja, korban pun memberikan segala informasi tersebut.

“Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.

Kendati demikian, karena tersangka tak memiliki motor untuk menuju Demak, SH sempat menjemput AR di Kudus pada 23 Juni, tepatnya saat tanggal bertemu. Lalu ketika berhenti sejenak di Desa Wotoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, tersangka tega membunuh korban dengan cara mencekik.

“Tersangka sempat mengajak korban makan dulu. Dan dia mencekik korban saat berhenti, setelah tak sadar diseret ke area sawah. Lalu mengambil motor korban dan membawanya untuk digadaikan di Kudus, terjual Rp3,8 juta,” bebernya.

Adapun motif AR tega melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka memiliki hutang Rp2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya.

“Setelah menjual itu tersangka sempat balik ke rumah, lalu pergi ke Tangerang, kabur ke sana dan ditangkap di sana.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 356 ayat (3) KUHP. Yakni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sentimen: neutral (0%)