Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 18.58
Tokoh Terkait

Proses Sertifikasi Dosen Kini Dipermudah, Tak Perlu Ujian Ulang

2 Jul 2025 : 18.58 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Proses Sertifikasi Dosen Kini Dipermudah, Tak Perlu Ujian Ulang

Espos.id, JAKARTA - Proses sertifikasi dosen kini dipermudah di mana para dosen tidak lagi memerlukan ujian ulang. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Kami sudah membuat sederhana persyaratan. Kalau dulu persyaratannya cukup sulit dan setiap dua tahun kalau dia sudah ngantri tidak masuk sertifikasi dia harus melakukan ujian lagi, sekarang tidak perlu," katanya  Menteri Brian menyebutkan para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi dosen cukup melampirkan syarat-syarat dan laporan aktivitas yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

"Mereka tidak perlu tes TPA dan sebagainya, jadi cukup dinilai dengan aktivitas dosennya, jadi harapannya itu menjadi lebih ringan," ucapnya.

Mendiktisaintek juga menyebutkan pihaknya telah mengupayakan peningkatan kuota sertifikasi dosen, dari sebelumnya antara 8.000-9.000 orang setiap tahun, pada tahun ini meningkat hingga mencapai 15.000 orang. Ia menjelaskan bahwa kewenangan mengatur kuota peserta sertifikasi dosen bukan di Kemdiktisaintek, melainkan di Kementerian Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan fiskal dan lain sebagainya.

"Kami sifatnya mengusulkan untuk di Kementerian Keuangan, barangkali Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan lainnya terkait dengan fiskal dan sebagainya. Tetapi untuk tahun ini, sebenarnya sudah terjadi kenaikan dari yang biasanya 8.000-9.000 menjadi 15.000 pada tahun ini. Kami berharap itu bisa lebih banyak lagi," ucap Brian Yuliarto.

Aturan baru sertifikasi dosen itu dituangkan dalam SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang mengatur soal kriteria baru dalam pemeringkatan sertifikasi dosen. Batasan usia calon peserta sertifikasi dosen juga diperpendek dari yang awalnya kurang dari 70 tahun, kini diubah menjadi kurang dari 65 tahun.*

Dalam kesempatan yang sama Brian menyatakan tunjangan kinerja (tukin) yang sebelumnya dijanjikan kepada dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat akan dibayarkan pada Juli ini. "Kami targetkan paling lambat bulan Juli itu sudah bisa dibayarkan untuk tukin dari Januari sampai Juni," katanya.

Menteri Brian mengatakan aturan detail terkait tukin sudah dibuat, serta disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan para dosen maupun pimpinan Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker). "Datanya hari ini seluruhnya sudah masuk," ungkapnya.

Mendiktisaintek juga menjelaskan terdapat dua jenis tukin yang akan diperoleh, sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Kedua jenis tukin tersebut adalah tukin dasar, serta tukin prestasi yang diberikan berdasarkan kinerja, dengan harapan adanya tukin mampu meningkatkan kinerja para dosen ASN.

"Jadi teman-teman dosen, [perbandingannya] 60% dasar, 40% prestasi. Itu data sudah masuk, sekarang sedang diverifikasi oleh kampus masing-masing," jelasnya. Untuk tukin Juli hingga Desember, Menteri Brian menegaskan bahwa dananya akan ditransfer setiap bulan.

Oleh karena itu, ia berharap semoga program ini dapat berjalan dengan lancar, dan mampu meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia, sehingga nantinya dapat berimplikasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Sentimen: neutral (0%)