Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 17.23
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Hewan: Kambing

Institusi: MUI, UIN

Kab/Kota: Bogor, Gunung, Jati, Ragunan

Tokoh Terkait

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Kelola Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat

2 Jul 2025 : 17.23 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Kelola Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat

Esposin, JAKARTA – Dalam rangka memperingati milad ke-32, Dompet Dhuafa (DD) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat” bertempat di Sasana Budaya, Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber terkemuka dari lintas sektor dan para Pimpinan Lembaga Amil Zakat, serta menegaskan komitmen DD dalam mendorong sinergi untuk kemandirian umat.

FGD ini dihadiri oleh Inisiator dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika Parni Hadi, Anggota Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Yudi Latif, Dewan Pakar Dompet Dhuafa Haidar Bagir, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini, Ketua Baznas Noor Achmad, Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Jati Jaih Mubarok, Ketua Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayana, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur,  Kompartemen Akuntan Syariah IAI  Rini Suprihartanti, Wakil Ketua LSBPI MUI Pusat Erick Yusuf, dan Managing Director IDEAS Haryo Mojopahit.

Dalam sambutannya, Ahmad Juwaini menyoroti pentingnya peran amil zakat dalam pemberdayaan dan memperkenalkan konsep “industri komunal” sebagai fase baru dalam pengelolaan zakat.

“Di usia 32 tahun ini, kami ingin memasuki fase yang kami sebut industri komunal. Ini adalah upaya untuk bergerak ke level pemberdayaan ekonomi di tingkat industri, sebuah langkah naik kelas bagi lembaga zakat,” ujar Ahmad Juwaini. 

Ia mencontohkan pada program industri komunal DD melalui pendampingan petani nanas di Cirangkong, Subang, tahun ini. Program ini tidak hanya menyediakan lahan tanam dengan dana wakaf dan infak, tetapi juga memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, serta melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja dan memberikan hasil bagi kepemilikan kepada warga. 

Dompet Dhuafa sejak 1993 sudah memiliki rangkaian program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis keuangan mikro syariah di Tanjung Sari Bogor, pemberdayaan peternak kambing Burawa/Saburai di Gisting, Lampung, dan mendorong terbentuknya Baitul Maal wa Tamwil (BMT).

Kemudian, membentuk Pertanian Sehat Indonesia dan Kampung Ternak, menyerap komoditas hasil-hasil produksi pertanian ini, seperti PT. Karya Masyarakat Mandiri (KMM) yang memiliki Kafe Madaya dan Green Horti, Filantrokopi yang menyerap produk kopi di Sumatera Barat, Tebar Hewan Kurban yang menyerap ternak dari para mitra pemberdayaan dan beberapa Sentra Ternak Dompet Dhuafa.

Filantropreneur

Lebih lanjut, Ahmad Juwaini menekankan adopsi istilah “filantropreneur” oleh Dompet Dhuafa. Konsep ini meyakini bahwa penerima manfaat harus mandiri dan bisa berkelanjutan dalam mengimplementasikan bantuan yang diberikan. Filantropreneurship ini ditransformasikan ke dalam fungsi penerima manfaat, pengelola program, dan lembaga filantropi itu sendiri.

“Pengelolaan dana zakat harus efisien dan efektif karena setiap dana harus dipertanggungjawabkan kepada wakif dan muzaki. Sudah saatnya mengembangkan semangat filantropi dalam pengelolaan zakat,” tambahnya. 

Ketua Baznas Noor Achmad yang hadir melalui video conference mengapresiasi peran besar Dompet Dhuafa dalam pengembangan zakat dan umat Islam.

“Dompet Dhuafa memiliki peran besar dalam zakat dan pengembangan umat Islam. Ide-ide dari Dompet Dhuafa dalam rangka pemberdayaan umat ke depan sangat relevan mengingat tantangan yang besar,” kata Noor Achmad. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga zakat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menuntaskan kemiskinan.

Senada dengan itu, Inisiator dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa, Parni Hadi, menegaskan independensi DD yang non-politik, non-partisan, dan non-mazhab tertentu. “Dompet Dhuafa siap berkolaborasi dan bekerjasama. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, Dompet Dhuafa growing signifikan,” jelas Parni Hadi. 

Sementara itu, Wakil Ketua LSBPI MUI Pusat, Erick Yusuf, mendukung pola pemberdayaan yang diusung Dompet Dhuafa, sejalan dengan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang penggunaan zakat untuk investasi (istitsmar) guna mengubah mustahik menjadi muzakki. 

Sementara itu, Anggota Pembina Yayasan Dompet Dhuafa, Yudi Latif,  menambahkan bahwa upaya berbasis masyarakat harus ditumbuhkan untuk memaksimalkan ikhtiar membantu negara dalam mengentaskan kemiskinan.

Ia menyoroti potensi besar filantropi di Indonesia. Menurut Yudi, bangsa ini memiliki semangat donasi yang luar biasa, bahkan menduduki peringkat pertama dalam Giving Index Global selama empat tahun berturut-turut.

“Kita perlu sinergi melalui empat aktivitas, yakni komunikasi, harmonisasi, kolaborasi, dan integrasi,” ujarnya. Ia juga mengusulkan pilot project seperti Beasiswa Zakat Indonesia yang mengumpulkan berbagai jenis beasiswa dari 11-12 lembaga zakat untuk dikelola secara terpadu layaknya LPDP. (NA)

Sentimen: neutral (0%)