Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 17.15
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait
Rober Christanto

Rober Christanto

Instruksi Bupati Karanganyar OPD hingga RW Diminta Bentuk Bank Sampah

2 Jul 2025 : 17.15 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Instruksi Bupati Karanganyar OPD hingga RW Diminta Bentuk Bank Sampah

Esposin, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta pemerintah desa/kelurahan membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW). 

Pembentukan BSU juga didorong dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan Pemkab Karanganyar sebagai upaya pengurangan sampah ke TPA Sukosari Jumantono.

Hal ini tertuang Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Di Daerah.

Instruksi ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 389 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sukosari Jumantono.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno mengatakan saat ini kondisi TPA Sukosari Jumantono sudah overload. Dengan sampah yang masuk ke TPA mencapai 150 ton setiap harinya. Sehingga perlu penanganan serius untuk mengatasi persoalan sampah tersebut.

Sesuai dengan instruksi Bupati, bahwa pemerintah desa/kelurahan agar menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Dengan cara membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW). 

"Bank Sampah merupakan sistem pengelolaan sampah kering (an-organik) secara kolektif yang berfungsi melayani masyarakat untuk menabung sampah dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari sampah yang dipilah," katanya selepas Sosialisasi Instruksi Bupati Karanganyar tentang Pengurangan dan Penangganan Sampah di Daerah di Ruang Podang pada Rabu (2/7/2025).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Bupati Karanganyar Rober Christanto yang diikuti seluruh camat, pimpinan OPD dan BUMD. 

Dalam instruksi Bupati, Sunarno mengatakan pemerintah desa/kelurahan diminta mengupayakan tersedianya bangunan fisik dan operasional TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

TPS3R ini merupakan tempat pengelolaaan sampah dengan konsep mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah dan berfungsi untuk melayani suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari minimal 400 kepala keluarga.

"Bapak Bupati sangat serius menangani sampah di Karanganyar. Komitmen beliau dalam menindaklanjuti instruksi untuk menghentikan pengolahan sampah open dumping di TPA Sukosari," kata Sunarno.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan bahwa penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab DLH saja. Namun dibutuhkan kolaborasi bersama seluruh OPD untuk menyelesaikan sampah.

Sebagai tindak lanjut ini, Pemkab telah membentuk satuan kerja (Satker) pengelolaan sampah. Satker ini secara teknis terbagi dalam beragam satuan dari mulai pengendalian sampah, penanganan hukum, sosialisasi dan lainnya.

"Penanganan sampah ini kerja kolektif semua OPD. Yang targetnya nanti beban sampah yang masuk ke TPA Sukosari semakin berkurang. Karena kondisi TPA saat ini sudah overload dan tidak bisa tambah," kata dia.

Timotius mengatakan OPD dan desa diharapkan dapat mengolah dan menyelesaikan sampahnya masing-masing. Dengan demikian pemasukan sampah ke TPA Sukosari berkurang.

Bupati Rober Christanto mengatakan komitmennya dalam rangka mendukung Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, terkhusus di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam upaya ini, bupati meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, para pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Karanganyar agar memperhatikan beberapa hal berikut. 

Di antaranya setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dalam hal ini aktivitas open burning.

"Pembakaran secara terbuka berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, yaitu berdampak pada pencemaran udara dan menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK)," katanya.

Lebih lanjut Bupati juga melarang setiap orang membuang sampah sembarangan seperti sepanjang aliran sungai dan jembatan, di area bahu jalan, dan lokasi lain yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Guna mengantisipasi terjadinya aktivitas tersebut, maka perlu dilakukan upaya kelola sampah dari sumbernya melalui langkah-langkah khusus. Yakni setiap warga masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan agar membudayakan perilaku memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing.

"Jadi dipilah sampah organik seperti sisa makanan, daun/ranting, dan lain-lain yang dapat diolah dibuat kompos untuk pupuk tanaman. Lalu bisa dengan cara dimasukan dalam joglangan, lobang biopori, alat komposter, atau sebagai pakan ternak dan budidaya maggot dan pupuk cair," katanya.

Sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas atau karton, dan lain-lain  dapat ditabung ke Bank Sampah terdekat. Begitu juga sampah residu berupa sisa sampah yang tidak dapat diolah dan tidak memiliki nilai ekonomis, dapat ditampung dan dikelola di TPS/TPA terdekat.

Bupati mengatakan pengelolaan sampah ini akan dimulai dari Pemkab Karanganyar. Di mana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat desa akan berkosentrasi mengelola sampahnya. 

"Ini akan memberikan contoh ke masyarakat," katanya.

Sentimen: neutral (0%)