Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 16.13

Pulang Merantau dari Luar Negeri Bawa Barang, Begini Aturan Bea Masuknya

2 Jul 2025 : 16.13 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Pulang Merantau dari Luar Negeri Bawa Barang, Begini Aturan Bea Masuknya

Espos.id, JAKARTA - Pulang dari merantau di luar negeri dan bawa barang banyak atau barang pindahan, berapa bea masuknya? Ternyata ada barang-barang pindahan dari luar negeri yang bebas bea masuk ke Indonesia. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa aturan soal bea masuk impor barang pindahan pribadi itu sudah ada mulai 27 Juni 2025 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam menjelaskan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah atau pulang ke Indonesia. "Barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya," ujar Imam dalam jumpa pers mengenai PMK Nomor 25 Tahun 2025, Rabu (2/7/2025).

Lantas seperti apa aturannya? Bisa dibilang, semua jenis barang rumah tangga dalam jumlah wajar akan mendapat fasilitas bebas bea masuk. Pengecualiannya adalah barang tertentu seperti:

  • Kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor
  • Alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara seperti speed boat dan pesawat udara.
  • Suku cadang dan bagian dari kendaraan bermotor dan alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara
  • Barang kena cukai dan barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. Barang kena cukai itu di antaranya minuman mengandung alkohol atau produk tembakau seperti cerutu.

"Barang kena cukai seperti minuman beralkohol tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan. Karena barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan, sementara Undang-Undang (UU) Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai terkait barang pindahan," ujar Imam.

Barang pindahan juga harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal
  • Merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah
  • Tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir
  • Dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

Pihak- pihak yang barang pindahannya mendapatkan pembebasan bea masuk harus bisa memperlihatkan surat keterangan (SK) terkait jangka waktu tinggal di Indonesia minimal 12 bulan. Mereka ini mencakup:

  • Pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dibuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Skep Penempatan & Skep Penarikan (jika Bekerja) atau Skep Tugas Belajar (jika Belajar)
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri (LN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan dokumen selesai belajar atau dokumen bukti belajar lain.
  • WNI yang bekerja di LN dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan kontrak kerja atau dokumen bukti kerja lain.
  • WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di dalam negeri (DN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di luar negeri
  • Warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di DN dibuktikan Visa Bekerja & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Pengesahan Kerja WNA (Kemenaker)
  • WNA yang akan belajar di DN dibuktikan visa belajar & izin tinggal terbatas dari Ditjen Imigrasi dan izin belajar dari kementerian terkait atau Letter of Admission/Acceptance (LOA) lembaga pendidikan.

Sentimen: neutral (0%)