Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 16.20
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Sragen

7.900-an Peserta JKN PBI di Sragen Dinonaktifkan

2 Jul 2025 : 16.20 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

7.900-an Peserta JKN PBI di Sragen Dinonaktifkan

Esposin, SRAGEN — Sebanyak 7.900-an penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN Sragen dinonaktifkan pada Juni 2025. Selama ini, jumlah penerima PBI APBN di Sragen tercatat sebanyak 374.768 orang per Mei 2025 sehingga data tersebut berkurang per Juni 2025.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Heru Prasetyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025), mengungkapkan Dinsos tidak bisa mengakses data peserta PBI APBN yang dinonaktifkan sebanyak 7.900-an tersebut.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat muncul datanya tetapi belakangan error karena di pusat masih terjadi penyesuaian data.

Heru menjelaskan, penonaktifan peserta PBI APBN itu terjadi kemungkinan karena beberapa faktor penyebab. Dia mengatakan berdasarkan aplikasi, penonaktifan itu disebabkan karena kemungkinan pindah segmen, misalnya dari PBI APBN pindah menjadi pekerja penerima upah, atau pindah ke peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri, atau beralih ke penerima PBI APBD.

Kemungkinan kedua disebabkan karena peserta JKN PBI APBN sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau ada anggota keluarga yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, atau Polri.

“Penyebab lainnya, mungkin yang bersangkutan menjadi pegawai BUMN atau BUMD, bisa jadi ada anggota keluarga yang menerima upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Sragen, dan seterusnya. Penyebab non aktif itu juga bisa karena sudah meninggal dunia,” jelas dia.

Heru mengatakan sekarang terjadi peralihan data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dia menjelaskan peserta JKN PBI APBN ini yang dipakai DTSEN pakai desil 1-5 dari total ada 10 desil.

Dia menerangkan, dari 7.900-an peserta yang dinonaktifkan itu belum diketahui data by name dan by address karena data dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersifat global. 

Meski demikian, data peserta JKN PBI APBN yang dinonaktifkan itu bisa direaktivasi kembali dengan syarat adanya sakit kronis sehingga membutuhkan perawatan rutin dan penanganan darurat.

Dia mengatakan, usulan reaktivasi itu dilakukan dengan mengunggah Surat Keterangan Kepala Dinsos lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan melampirkan fotokopi surat keterangan dokter dan bukti perawatan rutin.

“Kalau perawatan rutin itu biasanya ada bukunya. Yang berhak menyatakan sakit kronis itu kan juga dokter. Berhasil atau tidaknya reaktivitas itu tergantung kebijakan Kemensos,” ujarnya.

Heru mengatakan bagi warga pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mengecek aktiviasi kartunya lewat aplikasi Pandawa milik BPJS Kesehatan atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Sragen. Kalau untuk mengecek datanya dinonaktifkan atau tidak, Heru juga menyarankan bisa mengecek ke aplikasi SIKS-NG di desa/kelurahan masing-masing.

Sentimen: neutral (0%)