Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 10.55
Tokoh Terkait
Henri Togar Hasiholan Tambunan

Henri Togar Hasiholan Tambunan

Kemendiktisaintek Ungkap Penyimpangan KIP Kuliah di Kampus Swasta

2 Jul 2025 : 10.55 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kemendiktisaintek Ungkap Penyimpangan KIP Kuliah di Kampus Swasta

Esposin, MAKASSAR -- Para rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara menandatangani pakta integritas pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Makassar, Selasa (1/7/2025). 

Pakta integritas tersebut berisi komitmen kolektif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana beasiswa KIP Kuliah.

Dikabarkan Antara, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Henri Togar Hasiholan Tambunan, mengatakan perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi syarat atau bersifat fiktif.

Ia juga mengingatkan pungutan terhadap dana bantuan biaya hidup mahasiswa, pemotongan dana secara paksa, penyimpanan buku tabungan, atau pengambilan kartu ATM mahasiswa oleh pihak perguruan tinggi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak secara tegas.

Dalam kesempatan itu Henri juga mengungkap sejumlah temuan selama tahun 2025 terkait penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah di sejumlah PTS.

Ia menyebutkan adanya laporan pemotongan biaya hidup mahasiswa oleh pihak PTS yang mencapai 23 persen serta pungutan tambahan biaya pendidikan di tingkat yang sama.

Selain itu terdapat temuan kampus yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima beasiswa (14 persen), tidak mengembalikan dana yang seharusnya dikembalikan (4 persen), serta pengusulan mahasiswa yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan (14 persen).

Menurut Henri, praktik seperti ini tidak hanya mencederai amanah program, tetapi juga menutup kesempatan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Bagi PTS yang terbukti melanggar ketentuan, pihaknya tidak akan memberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, bagi tim pengelola yang telah diberi sanksi namun tetap melakukan pelanggaran, PTS yang bersangkutan tidak lagi diberikan hak untuk mengusulkan penerima KIP Kuliah pada masa depan.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menekankan, beasiswa KIP Kuliah bukan semata bantuan finansial, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata.

Ia menyebutkan setiap tahun terdapat lebih dari 25.000 pendaftar KIP Kuliah di wilayah LLDIKTI IX, namun hanya sekitar 5.000 hingga 6.000 mahasiswa yang dapat diterima. Angka ini mencerminkan betapa ketatnya seleksi dan betapa berharganya peluang yang diberikan kepada mahasiswa penerima.

Menurut Andi Lukman, KIP Kuliah menjadi jembatan bagi anak-anak bangsa, terutama dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas. Karena itu ia mengajak seluruh pimpinan PTS untuk menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Sentimen: neutral (0%)