Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 06.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Perkosa Cucu di Boyolali Ajukan Banding

2 Jul 2025 : 06.12 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Perkosa Cucu di Boyolali Ajukan Banding

Esposin, BOYOLALI - Masih ingat kasus kakek dan ayah yang memperkosa cucu-anak mereka di Teras, Boyolali?

Sang kakek kini telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Ayah dan kakek korban menjalani proses hukum terpisah.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyampaikan perkara tersebut disidangkan di PN Boyolali pada Senin (30/6/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto dan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita seta Tony Yoga Saksana. Sedangkan, jaksa penuntut umum atas nama Inayatul Khoiriyah.

“Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabut dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga,” jelas Yogi kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan S terbukti melanggar pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

S juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan dengan Rp1 miliar dengan ketentuan ketika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan banding,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan kakek di Kecamatan Teras dilaporkan ke Polres Boyolali karena diduga memperkosa anak dan cucu yang bersangkutan, Jumat (8/11/2024). 

Diketahui saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan. 

Saat melapor korban didampingi ibu, tante, dan penasihat hukum. 

Yang dilaporkan pada Jumat adalah sang ayah sementara sang kakek sudah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2024.

Salah satu kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata, menyampaikan sang kakek, S, 61, ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. 

Kakek tersebut dari garis ayah korban. Sedangkan sang ayah kandung korban, D, sempat buron. 

Sang ayah kemudian ditangkap di Bali oleh anggota Polres Boyolali. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali terpantau tiba di Bandara Adi Soemarmo Boyolali sambil membawa tersangka D pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ia menjelaskan pemerkosaan dilakukan oleh sang kakek saat korban masih duduk di kelas V SD pada 2020 hingga Januari 2024 ini. 

Ulah bejat itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel wilayah Boyolali lalu dilakukan di rumahnya. 

Kemudian, pada 2024 sang ayah kandung justru ikut memperkosa sang anak hingga saat ini hamil usia 7 bulan.

Poppy menyebut sejauh ini diketahui tidak ada iming-iming atau bujuk rayu karena korban saat itu masih polos. 

Akan tetapi ia menduga secara psikis korban tetap takut untuk mengungkap kejadian yang dia alami. 

"Ketahuan karena sang ibu curiga mengapa kok perutnya semakin membesar, lalu dicek [dites] kemudian mengaku," jelas dia. 

Poppy mengatakan kondisi psikis korban masih terguncang sehingga terus dilakukan pendampingan dan penguatan kepada korban serta keluarga.

Sentimen: neutral (0%)