Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Soal Sanksi Tegas Truk ODOL, Satlantas Polresta Solo Masih Tunggu Juknis Resmi
Espos.id
Jenis Media: Solopos
Esposin, SOLO -- Satlantas Polresta Solo hingga kini belum memberlakukan sanksi tegas hingga pidana terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL di Kota Bengawan. Penindakan masih bersifat persuasif.
Satlantas Polresta Solo saat ini sedang menggiatkan sosialisasi sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah untuk melakukan tilang terhadap pelanggaran ODOL.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo pada Selasa (1/7/2025). Ia mengatakan sasaran sosialisasi yang sedang digencarkan bukan hanya para sopir akan tetapi juga para pengusaha angkutan barang dan pemilik armada. Pasalnya, banyak sopir mengaku tak punya kuasa atas muatan dan spesifikasi kendaraan yang mereka operasikan.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi terkait pelanggaran overload maupun over dimensi. Belum ada perintah atau arahan teknis untuk melakukan tindakan hukum. Jadi kami belum bisa melakukan penilangan ataupun penindakan lain yang bersifat represif. Di saat yang bersamaan, kami mendapat masukan langsung dari lapangan,” jelas Kompol Agung.
Sejauh ini, Kasat Lantas mengatakan sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan angkutan guna memberikan pemahaman langsung mengenai risiko kendaraan ODOL. Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, kendaraan dengan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan.
“Jadi ini bukan semata-mata soal pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut kepentingan umum yang lebih luas,” tambahnya.
Satlantas Solo masih memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan selama masa sosialisasi. Namun, jika petunjuk teknis dari Ditlantas sudah turun, penindakan tegas dipastikan akan diterapkan.
“Bulan depan apabila sudah ada perintah dari pimpinan atau dari Ditlantas dan di lapangan masih ditemukan pelanggaran, kemungkinan besar sudah masuk tahap penindakan. Tapi untuk saat ini kami masih berikan kesempatan, waktu pembenahan ini tolong dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha,” tegasnya.
Satlantas juga membuka ruang konsultasi bagi pengusaha angkutan yang masih belum memahami secara teknis ketentuan terkait ODOL. Termasuk penyesuaian dimensi kendaraan dan kapasitas muatan sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
“Jadi bukan hanya kami beri peringatan, tapi juga solusi. Jika ada pengusaha yang membutuhkan penjelasan teknis, silakan datang ke Sat Lantas. Kita terbuka untuk membantu, agar semua pihak bisa beradaptasi dengan aturan ini,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)