Sentimen
Undefined (0%)
1 Jul 2025 : 20.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

KPU Siapkan Skema Teknis Pemilu Daerah Usai Putusan MK Soal Jadwal

1 Jul 2025 : 20.44 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

KPU Siapkan Skema Teknis Pemilu Daerah Usai Putusan MK Soal Jadwal

Esposin, SEMARANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak teknis terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilu legislatif di daerah. MK secara resmi memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, sehingga KPU kini tengah menyiapkan skenario pelaksanaan di lapangan.

Pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD, akan digelar pada 2029. Sementara pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun hingga paling lambat dua setengah tahun setelahnya, yakni pada 2031.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengesahan Undang-Undang baru sebagai tindak lanjut putusan MK. Namun, KPU RI telah mulai menyusun simulasi teknis pelaksanaan Pilkada yang akan diterapkan oleh jajaran KPU daerah.

“Prinsipnya, apapun yang menjadi keputusan nanti, dalam hal ini DPR, kami akan melaksanakannya walaupun kemudian KPU RI juga mensimulasikan dan memberikan masukan ke DPR,” kata Handi seusai meluncurkan Zona Informasi Terintegrasi di kantor KPU Jateng, Selasa (1/7/2025) sore.

Simulasi yang dimaksud, lanjut Handi, mencakup tahapan teknis seperti seleksi penyelenggara, perencanaan tahapan pemilu, serta potensi penyesuaian jadwal dan anggaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jeda waktu pelaksanaan antara pemilu nasional dan daerah.

“KPU RI akan menyusun simulasi terkait dengan teknis pelaksanaan tahapan. Karena kan, perintahannya ada jeda itu antara nasional dan lokal. Jadi hal-hal yang diformulasikan oleh KPU RI, dalam rangka membentuk UU KPU RI,” terangnya.

Lebih lanjut, Handi menyebut bahwa pihaknya belum dapat memastikan bagaimana skema kepemimpinan daerah jika terjadi kekosongan jabatan selama masa transisi. Opsi perpanjangan masa jabatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah menjadi kemungkinan yang terbuka, menunggu keputusan final dalam UU.

“Kalau persoalan itu nanti tergantung pembentuk UU. Tetapi prinsip, secara teknis, kalau gubernur dan kepala daerah kosong, berarti ada Pj [Penjabat]. Kalau DPRD seperti apa? Itu tentu ada di pembentuk UU. Tetapi dua opsi [kekosongan atau perpanjangan masa jabatan] itu ada,” ucapnya.

KPU Jateng bersama KPU daerah lainnya akan menyesuaikan dengan regulasi baru begitu Undang-Undang ditetapkan. Fokus utama saat ini adalah menyiapkan segala kebutuhan teknis untuk memastikan Pilkada dan pemilu legislatif daerah berjalan sesuai jadwal baru yang ditentukan.

Sentimen: neutral (0%)