Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait

Etik Suryani
Kantongi SK Kemenkum, 167 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Resmi Berbadan Hukum
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO – Sebanyak 167 Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan di Sukoharjo sudah resmi berbadan hukum setelah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Para pengurus diminta mengelola koperasi dengan mengoptimalkan potensi desa demi menggerakkan perekonomian desa.
Acara seremonial penyerahan akta notaris dan SK badan hukum koperasi merah putih dilaksanakan di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (1/7/2025). Kegiatan itu dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
Turut hadir pimpinan Bank Jateng Cabang Sukoharjo, ketua dan bendahara koperasi, serta tenaga ahli pendamping dana desa di wilayah Sukoharjo. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas yang bertujuan menggerakkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengurus koperasi bisa mengoptimalkan beragam potensi desa yang dikelola secara maksimal untuk kesejahteran masyarakat. “Pesan saya, pengurus koperasi bisa mengelola dan mengoptimalkan potensi desa. Masyarakat setempat juga dilibatkan sehingga mereka mendapatkan penghasilan,” kata dia.
Bupati mengapresiasi kinerja satgas pembentukan koperasi dan pendamping dana desa yang telah bekerja keras selama proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Mereka juga turut mendampingi pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) di masing-masing desa/kelurahan.
Koperasi Merah Putih memiliki tujuh pilihan lini bisnis, yakni kantor koperasi, kios sembako, bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik. “Dengan beroperasi koperasi diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan di desa. Masyarakat lebih sejahtera dan mapan dengan penguatan ekonomi desa,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan jumlah koperasi yang telah mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum ada 167 koperasi di desa/kelurahan. Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan telah berbadan hukum.
Koperasi Merah Putih yang dibentuk terdiri dari 166 koperasi baru dan satu pengembangan koperasi. “Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggerakan roda perekonomian agar lebih kencang. Serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)