Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 20.12
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Bupati Wonogiri Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini Alasannya

30 Jun 2025 : 20.12 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bupati Wonogiri Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini Alasannya

Esposin, WONOGIRI — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 ditanggapi positif Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebut penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional untuk anggota DPR, anggota DPD, presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk anggota DPRD, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. 

Pemilu lokal diadakan paling cepat dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden-wakil presiden. 

Setyo menyampaikan dengan keputusan MK itu, berarti penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Wonogiri paling cepat dilaksanakan pada 2031. Sebab pemilu nasional akan dilaksanakan pada 2029. Sementara masa jabatan bupati-wakil bupati Wonogiri berakhir pada 2030. 

Dia belum tahu jabatan bupati-wakil bupati selama jeda setahun menjelang pilkada itu apakah akan diperpanjang atau dijabat oleh penjabat. “Kami tidak mau berandai-andai. Kami menyesuaikan saja. Apa pun regulasinya nanti harus kami laksanakan,” kata Setyo saat diwawancarai Espos di gedung DPRD Wonogiri, Senin (30/6/2025).

Setyo yang juga Sekretatis DPC PDI Perjuangan Wonogiri itu mengaku tidak mengambil pusing terkait putusan MK tersebut. Ia mengaku juga belum mengalkulasi dampak putusan itu terhadap strategi politik partai politiknya.

Dia pun tidak khawatir jika jabatan bupati akan dijabat penjabat selama jeda setahun menjelang pilkada, sehingga kehilangan momentum untuk mencalonkan lagi pada periode selanjutnya. Menurutnya, pemisahan penyelenggaraan pemilu ini justru menguatkan kekuatan calon kepala daerah petahana ketika mencalonkan kembali.

Kampanye calon kepala daerah bisa berbarengan dengan kampanye calon anggota DPRD pada waktu yang sama. Hal ini akan memudahkan calon kepala daerah karena secara otomatis akan didukung secara optimal oleh calon anggota DPRD dari partai koalisi.

“Kalau kemarin kan dilaksanakan secara terpisah antara pemilu DPRD dengan Pilkada, sehingga mungkin calon anggota DPRD kurang optimal dalam mendukung calon kepala daerah karena sudah habis amunisinya,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, menjelaskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah pasti sudah dipertimbangkan matang oleh MK. DPRD Wonogiri tengah menunggu regulasi turunan dari putusan MK itu.

”Tetapi memang pemilu serentak kemarin, dari sisi kualitas demokrasi itu kurang karena orang lebih banyak bicara pemilu nasional dan menafikan pemilu lokal,” ujar dia.

Sentimen: neutral (0%)