Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 17.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Partai Terkait

Kabar Gembira! Pemkab Hapus Denda Pajak Daerah hingga Akhir Agustus

30 Jun 2025 : 17.35 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kabar Gembira! Pemkab Hapus Denda Pajak Daerah hingga Akhir Agustus

Esposin, KARANGANYAR -- Kabar gembira bagi warga Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberikan program penghapusan denda (pemutihan) pajak daerah yang berlangsung mulai 1 Juli – 31 Agustus 2025 mendatang. 

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup hanya 8membayar pokok pajaknya. Program ini dijalankan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan penghapusan denda berlaku bagi semua pajak daerah untuk tahun yang tidak terbatas ke belakang.

Di antaranya pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, PBJT makanan/minuman dan PBJT jasa kesenian dan hiburan.

"Ini agenda dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan, berupa penghapusan denda pajak daerah untuk tahun yang tidak terbatas ke belakang," kata Kurniadi, Senin (30/6/2025).

Kurniadi mengatakan akumulasi 2005 sampai saat ini nilai tunggakan pajak daerah tercatat mencapai Rp65 miliar. Nilai tunggakan itu berasal dari kewajiban-kewajiban para wajib pajak yang belum terselesaikan kepada Pemkab Karanganyar. Karena itu, Kurniadi mengajak kepada masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda tersebut. 

"Bagi masyarakat Karanganyar yang masih memiliki tunggakan pajak, mari manfaatkan program yang meringankan wajib pajak ini," ajaknya.

Kurniadi mengatakan program penghapusan ini diberikan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Kedua, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Di tahun ini, Pemkab Karanganyar menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp315 miliar. 

"Harapannya hingga akhir Juni 2025 bisa menembus 40% dari total target tahunan. Dengan adanya program penghapusan denda, kami optimistis tren kepatuhan masyarakat akan meningkat," katanya.

Sentimen: neutral (0%)