Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Begini Awal Mula Suami Mbak Ita Minta Jatah Iuran Kebersamaan Semarang

30 Jun 2025 : 16.18 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Begini Awal Mula Suami Mbak Ita Minta Jatah Iuran Kebersamaan Semarang

Esposin, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana iuran kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali digelar pada Senin (24/6/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Suwardi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari alias Mbak Iin hadir sebagai saksi dan membeberkan awal mula suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri minta jatah iuran kebersamaan yang berasal dari pegawai Bapenda.

Dalam kesaksiannya, Indriyasari atau akrab disapa Iin menyatakan bahwa ia pernah dipanggil secara langsung oleh Alwin Basri ke Gedung PKK sekitar bulan Mei atau Juni 2023. Alwin saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.

“Saya dipanggil Pak Alwin ke kantor PKK. Di sana beliau menanyakan kabar pekerjaan saya, lalu mengatakan, 'aku ngerti Mbak kowe wis ngei ibuke, Rp300 juga. Terus aku mbok support opo? [Saya tahu kamu sudah kasih ke ibu Rp300 juta juga. Lalu, aku kamu kasih dukungan apa?'],” ujar Iin menirukan ucapan Alwin Basri.

Hakim Gatot kemudian mengonfirmasi bahwa “ibuke” yang dimaksud adalah eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita. Iin lalu membenarkan bahwa ia telah menyerahkan Rp300 juta kepada Mbak Ita sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin disebut meminta agar turut di-support atau dibantu dana Rp200 juta, dengan alasan bahwa dirinya juga memantau pekerjaan Iin seperti halnya istrinya, Mbak Ita.

“Pak Alwin bilang, kalau Bu Ita Rp300 juta, saya minta Rp200 juta. Saya tanya uang dari mana, pak? Dijawab, 'iuran kebersamaan kuwi to, iurane pegawai Bapenda-Bapenda kuwi to' [iuran kebersamaan itu, iuran pegawai Bapenda itu],” tuturnya.

Menurut Iin, permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Dana Rp200 juta diserahkan secara tunai kepada Alwin Basri di rumah pribadinya di kawasan Jalan Bukit Duta, Banyumanik.

Ketua hakim lalu mengonfirmasi waktu penyerahan dana tersebut. “Saya memberikan itu pada bulan Juli 2023, setelah TPP triwulan II cair,” jawab Iin.

Terhitung rentang periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana yang berasal dari iuran kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar. Sedangkan suaminya, Alwin Basri menerima dana serupa mencapai Rp1,2 miliar.

Sentimen: neutral (0%)