Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 12.15

Sekolah Dilarang Bisnis Jual-Beli Seragam saat PPDB

30 Jun 2025 : 12.15 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Sekolah Dilarang Bisnis Jual-Beli Seragam saat PPDB

Esposin, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan kepada seluruh sekolah di provinsi setempat untuk tidak melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).

"Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Senin (30/6/2025). 

Adel mengemukakan hal itu untuk mewanti-wanti agar tidak ada pungutan liar dan jual beli seragam sekolah selama pelaksanaan PPBD. 

Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya sekolah yang melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan wali murid.

Biasanya, kata Adel, modus ini digunakan pihak sekolah saat pendaftaran ulang. Apabila anak didik tidak beli baju yang ditawarkan sekolah, calon peserta didik dianggap tidak lakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tidak diterima," kata dia seperti dilansir Antara. 

Dalam pantauan Ombudsman ke beberapa sekolah pada tahun ajaran sebelumnya, wali murid harus menyiapkan uang sekitar Rp1,5 juta untuk menebus 4—5 paket seragam sekolah.

Ia menegaskan, aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

"Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid," ujar dia.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian adat anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

"Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)