Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 12.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Di Sidang Mbak Ita, Hakim Soroti Dana Iuran Kebersamaan ASN Bapenda Semarang

30 Jun 2025 : 12.28 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Di Sidang Mbak Ita, Hakim Soroti Dana Iuran Kebersamaan ASN Bapenda Semarang

Esposin, SEMARANG – Fakta-fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan dugaan korupsi insentif pajak daerah dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025) terungkap adanya dana iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang sebagian disetorkan untuk Mbak Ita.

Kesaksian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda, Indriyasari alias Iin, yang menyebutkan bahwa iuran tersebut dikumpulkan dari insentif pegawai setiap triwulan secara sukarela dan dimulai pada triwulan IV tahun 2022, sebanyak Rp300 juta dari total Rp800 juta dana iuran diberikan untuk Mbak Ita.

“Itu sesuai permintaan Bu Wali. Disepakati bersama, diserahkan untuk beliau. Iurannya memang tidak dipotong langsung dari insentif, tapi kami menyisihkan sendiri,” ujar Iin dalam sidang, Senin.

Iin menyebut rata-rata dana iuran kebersamaan pegawai Bapenda mencapai Rp800 juta tiap triwulan. Ia sendiri menyumbang sekitar Rp10 juta, sementara tidak ada angka pasti untuk masing-masing pegawai lainnya. Bahkan, tidak semua pegawai ikut menyumbang.

“Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp10 juta, ada Rp6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan seperti makan bersama atau piknik,” paparnya.

Hakim Gatot Sawardi kemudian menyoroti masalah iuran kebersamaan tersebut. Bahkan menghitung ulang kemungkinan nominal. 

Bila Rp10 juta berasal dari satu kepala dinas, lalu bagaimana sisa Rp790 juta bisa terkumpul jika tidak ada standar nominal, dan sebagian pegawai bahkan tidak ikut menyumbang. “Tanpa struktur jelas, bagaimana bisa terkumpul Rp800 juta? Ini perlu transparansi,” sahut Gatot.

Lebih lanjut, hakim Gatot juga mendalami dasar hukum pembagian insentif yang menjadi sumber awal iuran tersebut. 

Iin lalu menjelaskan bahwa insentif diberikan berdasarkan SK Wali Kota setiap triwulan, tergantung pada capaian target pendapatan daerah yang ditentukan awal tahun.

Namun Hakim Gatot menegaskan, bahwa proses tersebut seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Bukan sekadar SK atau Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.

Iin kemudian menyampaikan bahwa untuk triwulan I tahun 2022, Mbak Ita menerima insentif sebesar Rp135 juta. Sedangkan dirinya sekitar Rp115 juta. Insentif ini kemudian yang menjadi dasar pegawai menyisihkan sebagian untuk iuran kebersamaan.

Ketika ditanya apakah Mbak Ita juga ikut iuran, Iin mengatakan tidak. “Beliau (Mbak Ita) tidak bagian dari Bapenda. Tidak ikut iuran,” terangnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar. 

Suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima dana serupa hingga Rp1,2 miliar.

Sentimen: neutral (0%)