Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Pekalongan, Pemalang
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, PEMALANG – Aparat kepolisian menangkap seorang warga Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial C terkait kasus kekerasan seksual. Pria usia 45 tahun tersebut diduga sebagai pelaku pemerkosaan ibu dan anak di bawah umur di wilayah setempat.
Informasi yang diterima Espos, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh C terjadi di rumah korban. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Pemalang menangkap pelaku ketika berada di rumahnya di Bantarbolang, Sabtu (28/6/2025) malam.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan C melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak sejak awal tahun sampai Mei 2025. Tindakan tersebut terjadi saat kedua orang tua sang anak tersebut sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
“Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak tersebut di dalam rumahnya pada April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja,” kata AKBP Eko dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Atas perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan.
“Dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” sambungnya.
Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.
"Apabila [masyarakat] mengalami, mendapati, atau menemukan korban serta melihat hal-hal yang mencurigakan, bisa segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110," jelasnya.
Sekadar diketahui, perbuatan yang dilakukan C membuat ibu dan anak tersebut terpaksa mengungsi ke kandang ayam di Pekalongan selama sebulan ini.
Pasalnya, kedua korban itu ketakutan usai diperkosa dan dicabuli oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. Karena bila mengadu ke orang lain, mereka diancam dibunuh.
Sentimen: neutral (0%)