Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Cilacap, Karanganyar, Klaten, Magelang, Purwokerto, Semarang, Solo, Sragen, Sukoharjo
Tokoh Terkait
3.992 Calon Advokat Ikuti UPA Serentak se-Indonesia, 53 Peserta dari Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Ribuan calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Solo pada Sabtu (28/6/2025). Di Kota Bengawan, UPA yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo diikuti sebanyak 53 peserta calon advokat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Para peserta merupakan lulusan Fakultas Hukum dari berbagai daerah, baik dari Solo maupun wilayah sekitarnya seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, hingga Klaten.
Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, mengatakan UPA merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum menyandang predikat advokat. Ujian ini menjadi syarat wajib untuk bisa beracara di pengadilan setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah.
“Mayoritas peserta berasal dari Solo Raya, namun tidak sedikit pula dari luar daerah. Ada yang sudah bekerja di kantor hukum, perbankan, dan berbagai sektor lainnya. Semuanya berlatar belakang pendidikan hukum,” jelasnya saat ditemui awak media di lokasi ujian.
Zainal menambahkan, setelah lulus UPA, para peserta masih harus menjalani praktik lapangan sebagai bagian dari proses pembentukan advokat yang profesional.
“Peradi berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan. Tidak hanya soal lulus ujian, namun integritas, tanggung jawab, dan kesadaran hukum juga harus dimiliki para advokat,” tambahnya.
Koordinator Wilayah DPD Peradi Jawa Tengah, M. Badrus Zaman, menyampaikan bahwa UPA tahun ini digelar secara nasional dan serentak di sejumlah daerah. Selain di Solo, ujian juga berlangsung di Semarang, Cilacap, Magelang, hingga Purwokerto.
“Ini merupakan kewajiban organisasi untuk mencetak advokat berkualitas. Pelaksanaan UPA di setiap daerah dilakukan dengan sistem pengawasan yang ketat,” ungkapnya.
Sementara itu, dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang hadir langsung Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga,Hendra Dinata, guna memastikan jalannya ujian berjalan profesional.
Kepada awak media, Hendra menyampaikan pelaksanaan UPA di seluruh wilayah Indonesia diikuti total 3.992 peserta. Peradi menyerahkan sepenuhnya teknis penyelenggaraan ujian kepada pihak ketiga (outsourcing) yang independen dan berpengalaman.
“Prosesnya profesional dan transparan. Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi. Di Solo, dari 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir,” kata dia.
Hendra menjelaskan, calon advokat yang mengikuti UPA wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau berusia minimal 25 tahun. Selain itu, mereka harus menjalani magang selama dua tahun di kantor hukum yang terdaftar di bawah naungan Peradi.
“Seluruh tahapan harus dilalui. Dari menyelesaikan pendidikan, magang, mengikuti ujian, hingga disumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili. Proses ini penting agar advokat yang dihasilkan benar-benar memahami substansi hukum dan menjunjung tinggi etika profesi,” pungkasnya.
Selanjutnya, peserta yang telah mengikuti UPA tinggal menunggu hasil resmi yang akan diumumkan melalui laman resmi DPN Peradi. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti prosesi sumpah advokat sebagai tahapan akhir sebelum resmi dapat menjalankan praktik hukum.
Sentimen: neutral (0%)